Kasus Vina Cirebon

Merasa Difitnah, Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Liga Akbar Hingga Dede Soal Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Liga Akbar hinga Dede Riswanto.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Dede (kanan) saksi kunci kasus Vina Cirebon temui Dedi Mulyadi bongkar kesaksian palsu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana melayangkan somasi terhadap Dedi Mulyadi, Liga Akbar hinga Dede Riswanto.

Lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana," kata Pitra Ramadoni lewat YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com

"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," tambahnya.

Adapun somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

Dede (kanan) saksi kunci kasus Vina Cirebon temui Dedi Mulyadi bongkar kesaksian palsu.
Dede (kanan) saksi kunci kasus Vina Cirebon temui Dedi Mulyadi bongkar kesaksian palsu. (Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

Kepada Dedi Mulyadi Dede menyebut kesaksiannya 8 tahun lalu soal kematian Vina dan Eky adalah karangan Iptu Rudiana.

Dede mengaku diminta bersaksi melihat Eky dan Vina dilempari batu dan dikejar sekelompok pemuda di dekat SMPN 11 Kota Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Menanggapi hal ini, Pitra mengatakan perkataan Dede adalah fitnah.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.

Dedi Mulyadi juga ikut disomasi lantaran dianggap bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong.

Pasalnya cerita Dede tersebut tayang di YouTube Dedi Mulyadi.

"Membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah, dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra.

"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya, maka dengan tegas kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga," sambungnya.

Baca juga: Nasib Dede Ngaku Dijebak Aep Kesaksian Palsu Kasus Vina, Terancam Tersangka Usai Dilaporkan

Dikatakan Pitra, selama ini Iptu Rudiana sudah sabar dengan apa yang telah dilakukan ketiganya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved