Kasus Vina Cirebon
Penampilan Sederhana Istri Hakim Eman Sulaeman Tinggal di Pemalang, Guru di Pondok Pesantren
Istri hakim Eman Sulaeman kini mencuri perhatian publik pasca menjadi pemimpin sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung be
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Istri hakim Eman Sulaeman kini mencuri perhatian publik pasca menjadi pemimpin sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.
Diketahui, Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina, karena tidak sah.
Kali ini, sosok yang disorot dari keluarga sang Hakim adalah istri Eman Sulaeman.
Hakim Eman membocorkan sosok sang istri yang selama ini tak diketahui publik.
Hal itu diketahui saat Eman Sulaeman menjawab pertanyaan netizen di akun TikTok resminya.
Dalam unggahan videonya, Eman Sulaeman dapat banyak pertanyaan soal sosok istri dan keluarganya.
Netizen rupanya ingin tahu siapa sosok istri Eman yang selama ini tak pernah diekspos media.
"Yang manakah perempuan beruntung yang mendapatkan hati pak eman?" tanya netizen.
Tak berselang lama setelah ditanya netizen, Eman Sulaeman pun menjawabnya lugas.
Baca juga: Sosok Istri Hakim Eman Sulaeman, Ternyata Seorang Pengajar di Pondok Tinggal di Pemalang
Eman langsung menandai akun TikTok sang istri yang bernama Agustin.
Ditelusuri TribunnewsBogor.com, akun TikTok yang ditandai Eman Sulaeman itu tak terlalu aktif.
Terpantau akun Agustin hanya diikuti 190 pengguna TikTok.
Kendati belum mengunggah apapun di akunnya, istri Eman Sulaeman telah memasang foto profilnya.

Di foto tersebut terlihat penampilan seorang wanita berjilbab dan bercadar hitam.
Kendati begitu, wanita bercadar yang ada di profil itu disebut istri Eman Sulaeman.
Sementara perihal sosok istrinya, Hakim Eman pun blak-blakan soal profesinya.
Ternyata istri Hakim Eman adalah seorang guru di pondok pesantren.
"Beliau (istri) sibuk mengajar di pondok," kata Eman.
Baca juga: Alasan Dede Saksi Kasus Vina Baru Muncul Bongkar Kesaksian Palsu, Merasa Bersalah Akui Menyesal
Selain sosok istri, Hakim Eman juga mengungkap sosok anak-anaknya.
Diceritakan Hakim Eman, ia punya empat anak, yakni tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan.
Diminta untuk melakukan live dengan anak dan istri, Hakim Eman mengurai jawaban tak terduga.
Diakui Hakim Eman, istri dan anaknya ogah tampil di depan publik.
"(Istri dan anak) tidak mau hadir di depan camera," ungkap Eman Sulaeman.
Hakim Eman Sulaeman pun tak pernah memposting foto sang istri.
Bahkan saat momen makan bersama keluarganya, tidak terlihat ada istrinya.
Tak cuma sosok keluarga inti Eman Sulaeman saja yang mencuri perhatian.
Publik juga menyoroti keluarga besar Eman yakni orang tua, adik dan keponakannya.
Dalam unggahan terbarunya di TikTok, Hakim Eman membagikan momen saat berkumpul bersama keluarganya baru-baru ini.
Rupanya, ada cara tersendiri di keluarga Eman guna merayakan keviralan sang Hakim.
Bukan dengan pesta meriah, keluarga Hakim Eman justru merayakan viralnya Eman dengan cara sederhana yakni berkumpul makan bersama.
Momen keluarga Hakim Eman berkumpul pun tampak sederhana.
Yakni keluarga Hakim Eman hanya menggelar tikar di halaman rumah lalu makan bersama.
Meskipun Hakim Eman mendadak viral dan kini jadi sorotan, keluarganya tetap merayakannya dengan cara hangat nan bermakna.
"Alhamdulillah ala kulli hal, hari ini bs berkumpul dengan bapak, ibu dan adik adik makan bersama. Sebuah kebahagiaan di bawakan nasi oleh orgtua jauh-jauh dari karawang," pungkas Eman.
Dikenal Sederhana
Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman ternyata jauh dari kemewahan.
Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Terlebih Eman saat ini dikenal publik karena keputusan beraninya itu.
Ternyata Eman telah mengabdi menjadi hakim sekitar tahun 2000an yang kini telah 20 tahun lebih.
Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.
Aneng (70) ayah Eman menilai bahwa putranya memang merupakan sosok yang sederhana.
"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Ayah Eman Sulaeman, H. Aneng (70) saat ditemui Wartakotalive.com, di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa (9/7/2024).
Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orangtuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.
"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.
Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.
Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.
"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orangtua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.
Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh.
Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.
Adapun Eman pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.
"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," kata Eman.
Di Bandung Eman ternyata tinggal di kosan dekat tempatnya bekerja.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena rumah dinas penuh.
Eman Sulaeman menempuh perjalanan ke kantor pulang pergi hanya berjalan kaki karena ia menempati kosan yang tidak jauh dari tempatnya bekerja.
Adapun kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.
"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.
Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.
"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," katanya.
Eman Sulaeman kini memang tak pelak membuat keluarganya bangga setelah berhasil membebaskan Pegi.
Dulu Sering Utang
Dibalik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.
Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.
"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelasnya.
Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.
"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.
Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.
Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.
Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.
"Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus," terangnya.
Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.
"Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya," katanya.
Karena itu, banyak suadaranya yang berpikiran negatif terhadap Eman. Pasalnya, kehidupan Eman biasa saja, ditambah jarang bertemu saudaranya.
Akan tetapi ketika menjadi hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dan membuat keputusan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.
Saudara maupun tetangganya merasa bangga, terlebih keputusan dinilai banyak kalangan masyarakat adil.
"Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif," katanya.
Hasil Putusan Pegi Bebas
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.