Pegi Setiawan Bebas

Reaksi Susno Duadji Baca BAP Kasus Vina Cirebon, Singgung Kesalahan Penegak Hukum: Kacau

Susno Duadji kini menyinggung kesalahan penegak hukum di Indonesia terkait kasus Vina Cirebon usai baca BAP tak sesuai dengan apa yang dilakukan...

|
instagram/susno_duadji
Susno Duadji 

Keyakinan eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.

Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Polda Jabar Kirim Surat Penghentian Penyidikan ke Kejati Jabar, Pegi Fokus Bersihkan Nama Baik

Baca juga: Pegi Setiawan Siap Bantu Sudirman di Sidang PK meski Sang Teman Menyeretnya di Kasus Vina Cirebon

Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.

Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."ujarnya.

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Pegi Setiawan korban salah tangkap polisi terkait kasus Vina. Kini tato bintang Pegi di lehernya dipertanyakan Razman Nasution
Pegi Setiawan korban salah tangkap polisi terkait kasus Vina. Kini tato bintang Pegi di lehernya dipertanyakan Razman Nasution (Tribun Jabar)

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved