Berita Pali

Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di PALI Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan, Korban Ngaku Diancam

Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel kini hamil 8 bulan akibat perbuatan ayah tirinya. 

Dok Polisi
R (34) pelaku rudapaksa ke anak tirinya kini menjalani pemeriksaan di Polres PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel kini hamil 8 bulan akibat perbuatan ayah tirinya. 

Rupanya, korban sudah mengalami perbuatan tak senonoh sejak 4 tahun silam atau tepatnya sejak 2020, namun ia tak berani bercerita sebab selalu diancam. 

Rahasia itu akhirnya terungkap setelah Erli, ketua RT tempat tinggalnya merasa curiga dengan sikap korban yang kini murung dan perutnya terus membesar. 

Karena curiga Erli pun memanggil korban dan ibu korban berinisial YH (37) untuk mengajaknya bercerita dan menanyakan kondisi korban.

Korban pun menceritakan dirinya kepada Erli kalau Ayah tirinya selama ini telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.

Dari situlah Aksi bejat pelaku terungkap kemudian korban pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.

Mengetahui itu, Ibu korban YH didampingi Erli selaku Ketua RT melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024) lalu.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024.

Sehingga, Pelaku berinisial R (34 tahun) langsung diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan Ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).

Dijelaskan Iptu Dayend, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah merudapaksa Anak tirinya sebanyak 30 kali.

Aksi bejat pertamakalinya dilakukan Pelaku pada tahun 2020 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di kelas 4 SD.

Rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di kebun karet tempat dia bekerja, di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 Wib.

"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajak nya ke pondok, "ungkapnya.

Setelah melakukan Aksi bejatnya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibu korban.

Aksi bejat itu terus terjadi pada tahun 2021, 2022, 2023 dan berlanjut di 2024. 

Bahkan pada bulan November tahun 2023, saat istri pelaku baru saja melahirkan, pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga mengajak korban menonton video porno.

Mirisnya lagi, pada bulan April 2024 meski pelaku sudah menduga kalau korban sedang hamil 3 bulan.

Aksi bejat tersebut terus saja dilakukannya dengan modus yang sama.

"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga, Iptu Dayend mengatakan, bahwa pelaku mengenal korban dari usia 5 tahun, yang mana pada tahun 2016 pelaku menikahi ibu korban berstatus janda dengan 4 orang anak, 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pernikahan pelaku R dan Ibu korban YH, pelaku memiliki 1 orang anak perempuan yang masih balita.

"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.

Iptu Dayen mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini.

Unit PPA juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ibu korban dan meminta keterangan dari para saksi lainnya.

"Saat ini,tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses Penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.

Untuk upaya hukum nya, tersangka dikenakan pasal Pasal 81 Jo 76 D UU Nomor 35. Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dibawah Umur dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk korban, Iptu Dayen mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas P3A dan Dinas Kesehatan dan sudah diberikan perlindungan di rumah cinta.

"Sudah empat hari ini korban kita tempatkan dirumah cinta, untuk memantau kesehatan korban dan bayi di dalam kandungan. Kondisi kehamilan nya memasuki 8 bulan 2 Minggu, untuk itu kita pantau terus kesehatan nya,"kata dia.

Selain itu pihaknya juga berkordinasi dengan Dinas sosial dan Dinas Kesehatan terkait biaya persalinan korban.

Karena menurut dokter, Iptu Dayend mengatakan, korban belum bisa melahirkan secara normal dan akan dilakukan operasi Cesar.

"Oleh karena itu kita berkordinasi, apakah nanti akan diberikan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya untuk biaya operasi persalinan korban. Saat ini korban hanya tinggal menunggu jadwal operasi persalinannya, kita juga terus berkordinasi untuk melakukan pendampingan terhadap korban," pungkasnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved