Pasutri Lansia Tewas di Bogor

Sosok Gurun Arisastra Bakal Polisikan 3 Anak Pasutri Lansia Tewas di Bogor, Pernah Laporkan Oklin

Gurun Arisastra bakal melaporkan ketiga anak pasutri lansia yang tewas di Bogor.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Gurun Arisastra bakal melaporkan ketiga anak pasutri lansia yang tewas di Bogor. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Gurun Arisastra bakal melaporkan ketiga anak dari opa Hans Tomasoa dan Oma Rita Tomasoa pasutri lansia yang tewas di Bogor usai diduga ditelanarkan.

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Jumat (19/7/2024) Gurun merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

Selain menjabat Ketua bidang hukum SEMMI, Guru ternyata berprofesi sebagai pengacara.

Adapun diketahui Gurun Arisastra merupakan pemuda asal Yogyakarta lahir tanggal 17 Juli 1992.

Gurun adalah keturunan Bima Nusa Tenggara Barat dan besar di Tanjung Priok dan Koja Jakarta Utara.

Gurun bersama organisasinya pernah melaporkan artis Dinar Candy kasus bikini dipinggir jalan.

Tak hanya itu, Artis Olivia Jensen Kasus Bendera Merah Putih ikut dilaporkan.

Kemudian ada nama Hana Hanifah terkait dugaan kasus judi online.

Terakhir selebgram Oklin Fia terkait konten es krim dinilai menistakan agama.

Opa Hans Tomasoa dan Oma Rita Tomasoa semasa hidup
Opa Hans Tomasoa dan Oma Rita Tomasoa semasa hidup (Tribunnewsbogor)

Laporkan 3 Anak Pasutri

Terbaru, kini ketiga anak pasutri tewas di Bogor terancam dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).

Hal ini diungkap pengacara sekaligus juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra yang menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.

"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.

Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved