Pasutri Lansia Tewas di Bogor
Sosok Gurun Arisastra Bakal Polisikan 3 Anak Pasutri Lansia Tewas di Bogor, Pernah Laporkan Oklin
Gurun Arisastra bakal melaporkan ketiga anak pasutri lansia yang tewas di Bogor.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Gurun Arisastra bakal melaporkan ketiga anak dari opa Hans Tomasoa dan Oma Rita Tomasoa pasutri lansia yang tewas di Bogor usai diduga ditelanarkan.
Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Jumat (19/7/2024) Gurun merupakan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Selain menjabat Ketua bidang hukum SEMMI, Guru ternyata berprofesi sebagai pengacara.
Adapun diketahui Gurun Arisastra merupakan pemuda asal Yogyakarta lahir tanggal 17 Juli 1992.
Gurun adalah keturunan Bima Nusa Tenggara Barat dan besar di Tanjung Priok dan Koja Jakarta Utara.
Gurun bersama organisasinya pernah melaporkan artis Dinar Candy kasus bikini dipinggir jalan.
Tak hanya itu, Artis Olivia Jensen Kasus Bendera Merah Putih ikut dilaporkan.
Kemudian ada nama Hana Hanifah terkait dugaan kasus judi online.
Terakhir selebgram Oklin Fia terkait konten es krim dinilai menistakan agama.

Laporkan 3 Anak Pasutri
Terbaru, kini ketiga anak pasutri tewas di Bogor terancam dilaporkan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Hal ini diungkap pengacara sekaligus juga Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra yang menyebut akan mempolisikan ketiga anak Hans dan Rita.
"Saya meminta atensi kepada Kapolri serta Kapola Jawa Barat untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum anak kandung yang diduga telah menelantarkan orang tuanya yang lansia hingga meninggal," kata Gurun saat dihubungi, Jumat (19/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Rencananya, Gurun akan membuat laporan resmi ke Polres Bogor pada Senin (22/7/2024) pekan depan.
Menurut Gurun, tindakan penelantaran yang dilakukan ketiga anak korban melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman pidana tiga tahun dan denda belasan juta.
Tribunsumsel.com
Gurun Arisastra
Pasutri Lansia Tewas di Bogor
Pasutri Lansia di Bogor Tewas di Rumah
Hans Tomasoa
Rita Tomasoa
Berita Nasional Terbaru
Momen Terakhir Aris Tomasoa Temui Orangtua Pada Tahun 2022, Sempat Antar ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Bantah Hubungan Keluarga Tak Harmonis, Anak Pertama Opa Hans Akui Sering Rebutan Urus Orangtua |
![]() |
---|
Sosok Bradley Anak Kedua Opa Hans dan Oma Rita, Disebut Rajin Komunikasi dengan Orangtua |
![]() |
---|
Singgung Soal Warisan, Aris Anak Pertama Opa Hans Ingin Tempati Rumah Orangtua, Sebut Berhak Terima |
![]() |
---|
Minta Kedua Adiknya Tak Disalahkan, Aris Anak Sulung Opa Hans dan Oma Rita Akui Jarang Komunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.