Pegi Setiawan Bebas

Perlawanan Iptu Rudiana Kini Dibantu Puluhan Pengacara Usai Dilaporkan Terpidana Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Instagram Rudianabison
Iptu Rudiana Ayah dari Eky Korban di kasus Pembunuhan Vina Tahun 2016 Silam. Iptu Rudiana akan dikawal oleh puluhan kuasa hukum dari PERHAKHI setelah dilaporkan ke Bareskrim oleh para terpidana kasus kasus Vina Cirebon. 

Dedi Mulyadi menambahkan, publik harus tahu bahwa di kasus ini Iptu Rudiana melaporkan sebagai masyarakat biasa, namun menangani sebagai anggota satuan unit narkoba.

"Bolehkah dia pelapor dan dia yang menangani? Jadi kau yang memulai, kau yang mengakhiri," tukas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, kabar melaporkan Iptu Rudiana diungkap ketua Peradi, Otto Hasibuan.

“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok,” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Tak Kunjung Muncul, Dedi Mulyadi Salahkan Iptu Rudiana Dilaporkan Para Terpidana: Kau yang Memulai

Baca juga: Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana Dugaan Penganiayaan, Ayah Minta Keadilan

Menurut Otto, pelaporan tersebut sebenarnya sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pihak kepolisian.

“Polisi kan juga sudah maju selangkah lebih baik, saya mendengar terakhir ini bahwa Polri sekarang ini memulai upaya untuk mengevaluasi penyidikan dan penanganan perkara yang ada di Bandung dan termasuk yang ada di Cirebon," ujar Otto.

“Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” tambahnya.

Otto menjelaskan, dalam mengevaluasi, tentunya berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.

“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.

“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.

Menurut Otto, jika memang pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.

“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami," kata Otto.

Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Wiwi Maryani mengungkap sejumlah fakta baru saat dirinya berkomunikasi dengan para narapidana di Lapas Kelas 1 Bandung.

Kapolri Terjunkan Propam, Irwasum Hingga Bareskrim

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved