Berita Selebriti

Anji dan Wina Natalia Resmi Cerai, Beri Nafkah Iddah & Mut'ah Rp 510 Juta, Nafkahi Anak Rp 80 Juta

Penyanyi Anji Manji kini resmi bercerai dengan Wina Natalia setelah ketok palu di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).Total nafkah Rp510 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
nstagram.com/keluarga.anji
Penyanyi Anji Manji kini resmi bercerai dengan Wina Natalia setelah ketok palu di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyanyi Anji Manji kini resmi bercerai dengan Wina Natalia setelah ketok palu di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).

Sebelumnya, Anji memastikan penyebab rumah tangga dan Wina Natalia bakal berpisah bukan dipicu adanya orang ketiga dan KDRT.

Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji sudah sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.

Baca juga: Anji Kompak dengan Wina Natalia Meski Proses Cerai, Kini Dituding Selingkuh dengan Juliette Angela

Adapun nafkah tersebut diberikan kepada anak-anaknya, dan nafkah iddah untuk Wina.

"Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih, kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, dilansir dari tribunnews,com, Kamis (18/7/2024).

"Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah, kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan, berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji, untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," terangnya.

Dalam putusan cerai, Anji sudah menyetujui nafkah untuk kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp80 juta yang bisa terus bertambah setiap tahun.

"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Dadang.

Kemudian Anji juga harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah ke Wina Natalia sesuai kesepakatan.

Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.

Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri.

Baca juga: Bantah Selingkuh, Anji Ungkap Alasan Pergi Bersama Juliette Angela ke Bangkok : Murni Bisnis

Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.

"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.

Kemudian untuk mut'ah, Anji harus memberikan nafkah ke Wina Natalia sebesar Rp300 juta.

"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi, yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," jelas Dadang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved