Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Resmi Hentikan Penyidikan Terhadap Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar dikabarkan sudah menghentikan penyidikan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.Setelah Pegi Setiawan diketahui menang dalam sidang prapera

|
Editor: Moch Krisna
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). 

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.

Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.

Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.

Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved