Berita Viral

Nasib Suwardi, Sopir Ambulans Turunkan Jenazah Bayi di SPBU, Anggota DPRD Minta Segera Dipecat

Oknum sopir RSUD Ade M Djoen Sintang sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku setelah menurunkan jenazah di SPBU

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
(Kiri_) Sopir Suwardi. (Kanan) Ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang. Oknum sopir RSUD Ade M Djoen Sintang sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku setelah menurunkan jenazah di SPBU 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti telah meminta keterangan kepada pihak RSUD Ade M Djoen Sintang terkait viralnya jenazah diturunkan sopir ambulans di SPBU

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024 malam di sekitar kawasan Tugu Beji, Sintang, Kalimantan Barat.

Jenazah bayi laki-laki bernasib malang setelah diturunkan oleh sopir ambulance RSUD Ade M Djoen Sintang, Kalimantan Barat, lantaran keluarga tidak mampu membayar uang bensin Rp400 ribu yang diminta.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Diduga Turunkan Paksa Jenazah & Keluarga di Jalan Gegara Tak Diberi Uang Bensin

Terkait hal ini, Erna Yulianti menyimpulkan kejadian yang dimaksud memang murni dilakukan oleh oknum sopir bernama Suwardi.

Saat ini, sambungnya, oknum sopir tersebut sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku.

Mengenai sanksi kepegawaian yang akan diberikan, Erna mengatakan akan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sintang, yang mana saat ini sedang melakukan rapat sanksi apa yang diberikan.

"Kita juga sudah pastikan bahwa pihak RSUD memberi sanksi tegas, dan yang bersangkutan juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf melalui media massa atas kejadian tersebut," tegasnya, dilansir dari Tribunpontianak.com, Rabu, (17/7/2024).

"Selain itu, kita juga meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk menjadikan ini sebagai pelajaran, dan mereka (RSUD Ade M Djoen) juga berjanji akan meningkatkan pelayanan Rumah Sakit agar kejadian serupa tidak kembali terulang," jelasnya.

Dijelaskan Erna, mengenai tarif biaya ambulance di RS pemerintah baik ditingkat Provinsi dan kabupaten kota sudah diatur dalam peraturan daerah.

Ini Kata DPRD

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Santosa menyayangkan ada oknum Sopir ambulance yang meminta biaya tambahan ke keluarga pasien di luar Perbup.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun meminta agar managemen RSUD Ade M Djoen Sintang mengambil sikap tegas terhadap oknum sopir tersebut.

"Kami menyayangkan hal ini terjadi di Kabupaten Sintang. Karena tidak semua orang punya uang. Ini sungguh luar biasa. Untung mereka masih punya wakil rakyat, kalau tidak ndak tau nasib mereka bagaimana," kata Santo, Selasa 16 Juli 2024.

Santo sejak awal sudah dihubungi oleh keluarga pasien sejak awal mengenai biaya ambulance di Rumah Sakit.

Santo juga yang membayar sebesar Rp 690.000 jasa ambulance di kasir RSUD Ade M Djoen.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved