Pegi Setiawan Bebas

Harta Kekayaan Rizqa Yunia, Hakim yang Akan Pimpin Sidang PK Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina

Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total Rp 1.160.200.000, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim sidang PK Saka Tatal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
pn-kotacirebon.go.
Sosok Hakim Rizqa Yunia. Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Rizqa Yunia memiliki total Rp 1.160.200.000, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim sidang PK Saka Tatal 

Ditunjuk Jadi Hakim Sidang PK Saka Tatal

Melansir dari Tribunjabar.com, Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan kesiapan mereka menjelang sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Polda Jabar Tak Akan Beri Ganti Rugi Pegi Setiawan Usai Kalah Praperadilan Kasus Vina, Ini Alasannya

Salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga mengungkapkan, mereka telah menerima pemberitahuan mengenai jadwal sidang PK tersebut.

"Alhamdulillah, seperti kita ketahui bahwa teman-teman (tim kuasa hukum Saka Tatal) sudah menerima pemberitahuan tentang sidang PK Saka Tatal yang akan diselenggarakan hari Rabu (24/7/2024)," ujar Agus saat diwawancarai media, Selasa (16/7/2024).

Agus juga menyebutkan, bahwa daftar persidangan sudah ditentukan dengan tiga hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yaitu Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Pak Asep.

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menghadirkan saksi dan bukti baru (novum) yang tidak bisa terbantahkan.

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Agus juga menyoroti bahwa kasus Saka Tatal merupakan contoh dari dugaan salah tangkap yang seharusnya menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved