Pegi Setiawan Bebas

Cerita Dibalik Toni RM Akhirnya Terima Jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Dulu Sempat Menolak

Toni RM yang membela Pegi Setiawan ternyata sempat menolak untuk menjadi kuasa hukum dari terduga DPO kasus Vina Cirebon, kini merasa yakin

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Deddy Corbuzier
Toni RM yang membela Pegi Setiawan ternyata sempat menolak untuk menjadi kuasa hukum dari terduga DPO kasus Vina Cirebon, kini merasa yakin 

Disisi lain, Pegi sendiri mengaku selama di tahanan, ia sempat dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, Pegi tetap berpegang teguh prinsip bahwa dirinya tidak bersalah.

Toni RM Bereaksi Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka

Toni RM menyebut Pegi Setiawan sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran 2 faktor kesalahan dalam penyelidikan.

"Intinya, ada dua hal ada yang penting dalam penetapan tersangka itu dalam pasal 31 yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, dilansir dari Tribunjabar.com.

Sejak awal ia telah menyampaikan bahwa jika dalilnya karena Pegi masuk DPO, maka harus dikaji dulu DPO-nya, apakah sah atau tidak secara hukum. Ia mengatakan, DPO ditetapkan pada 15 September 2016, berarti saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012.

"Di mana dalam pasal 31, tersangka yang dipanggil 3 kali guna pemeriksaan penyidikan perkara kemudian tidak datang dan keberadaannya tidak diketahui maka dimuat dalam daftar pencarian orang dan dibuat surat pencarian orang, ada dua unsur dalam pasal satu yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO," katanya.

Pegi Setiawan terima motor baru dari bos durian, Tiara Rahmi usai bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan terima motor baru dari bos durian, Tiara Rahmi usai bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Tersangka harus dipanggil dulu, katanya, dan faktanya penyidik tidak mampu membuktikan memberikan Surat Ketetapan tersangka sebelum ditetapkan DPO 2016.

Kemudian, katanya, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan membuktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan sehingga pihaknya berpendapat bahwa DPO-nya tidak sah.

"Kemudian, tak mampu buktikan surat panggilannya yang telah 3 kali dilakukan. Sehingga kami berpendapat, DPO gak sah.Itu juga yang dibacakan hakim tunggal tadi".

"Kedua, kami berpendapat penetapan tersangka itu harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum penetapan tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014," katanya.

Dalam jawaban dan pembuktiannya, matanya, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan penyidik dalam penetapan tersangka ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

"Yang namanya putusan tidak harus tidak dibaca amarnya saja. Putusan itu pertimbangan hukum satu amar itu satu kesatuan utuh, saat ini nggak tindakan penyidik penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu itu dinyatakan sah," katanya.

Maka dengan ketentuan tersebut, katanya, Pegi Setiawan dipastikan tidak masuk dalam DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Harusnya dilakukan, penyelidikan penyidikan dulu, jangan lah langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved