Pegi Setiawan Bebas

Bukan Menghilang, Pensiunan Jenderal Polisi Duga Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul: Belum Ada Izin

Pensiunan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Siswandi membantah Iptu Rudiana menghilang.

Youtube Seleb Oncam News
Didesak muncul, keberadaan Iptu Rudiana dibongkar pensiunan polisi, masih pimpin apel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pensiunan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Siswandi membantah Iptu Rudiana menghilang.

Diketahui, Iptu Rudiana didesak muncul ke publik mengungkapkan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pensiunan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Siswandi menilai bahwa tidak munculnya Iptu Rudiana bahkan sampai putusan pembatalan status tersangka terhadap Pegi Setiawan lantaran belum ada izin dari atasannya.

Siswandi juga menganggap Iptu Rudiana tidak perlu muncul secara terbuka ke publik lantaran kasus pembunuhan Vina dan anaknya telah ditangani oleh Polda Jabar.

"Tatkala kasus ini bukan dia yang nangani tapi yaitu Polda (Jabar), ya tanyain saja ke mereka. Sehingga tidak mungkin, Iptu Rudiana menghindar daripada media," katanya dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

"Tapi kapasitasnya dia, mungkin belum saatnya dia akan ngomong. Mungkin harus izin, harus lapor ke pimpinan, paling tidak koordinasi," imbuhnya.

Selain itu, Siswandi juga membantah bahwa Iptu Rudiana menghilang dan tidak pernah berkegiatan.

Ia pun memperlihatkan foto ketika Iptu Rudiana tengah berada di sebuah kolam tambak ikan bersama jajarannya.

Lalu, Siswandi juga memperlihatkan foto saat Iptu Rudiana tengah berada di Polsek Kapetakan melakukan apel pagi.

Dia menyebut momen itu terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu.

"Masih aktif (sebagai polisi). Tidak hilang. Orang dia masih berpakaian polisi seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya saat Penyidikan

Tak hanya itu, Siswandi lantas memperlihatkan foto Iptu Rudiana yang disebutnya bertemu dengan tokoh masyarakat.

Bahkan, pada Selasa (16/7/2024) kemarin, Siswandi menyebut Iptu Rudiana kembali memimpin apel pagi di Polsek Kapetakan.

"Dia kegiatannya masih bagus kok saya lihat. Iya dong, ada fotonya dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat," jelasnya.

"Dia juga mengambil pengarahan kepada yang jaga, yang piket tentang Harkamtibmas," ujarnya.

Kegiatan Iptu Rudiana didesak muncul kasus Vina Cirebon.
Kegiatan Iptu Rudiana didesak muncul kasus Vina Cirebon.

Namun, ketika ditanya terkait pihak yang memberikan foto kegiatan Iptu Rudiana, Siswandi enggan untuk membeberkannya.

"Ada aja lah. Yang penting kan mereka berkegiatan. Kita sebagai mantan polisi, tahu lah kegiatan semacam itu," pungkasnya.

Baca juga: Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim

Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan

Terbaru, keluarga terpidana kasus Vina kini resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (17/7/2024).

kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Selain kuasa hukum, keluarga terpidana juga didampingi Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan terkait kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.

Dia pun berharap, Bareskrim memproses seluruh laporan tersebut sehingga para terpidana memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bisa segera bebas dari hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba," ujar Dedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

"Nanti dikaji, apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri',” sambungnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved