Pegi Setiawan Bebas
Pegi Disebut Tak Cukup Hanya Terima Maaf, Reza Indragiri & Eks Wakapolri Sarankan Polisi Beri Kerja
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri dan eks Wakapolri Oegroseno menyebut Pegi Setiawan tak cukup hanya terima maaf, saran polisi beri pekerjaan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya bebas usai terbukti jadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, menilai pihak kepolisian tak cukup hanya meminta maaf ke Pegi Setiawan.
Baca juga: Sosok Jihan Gadis Berhijab Asal Pluit Siap Jadi Istri Pegi Setiawan, Sudah Sempat Bertemu
Keduanya kompak meminta polisi memberikan apresiasi lebih terhadap Pegi Setiawan.
Bahkan disarankan polisi harusnya memberikan pekerjaan terhadap Pegi atas salah tuduhan yang ia terima.
"Itu tampaknya akan memiliki efek peneduh juga," kata Reza di kanal Youtube Diskursus Net, tayang Minggu (15/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.
Reza merasa Pegi Setiawan bisa diberikan penghargaan sesuai profesinya, yakni kuli bangunan.
"Polda Jabar, Mabes Polri kan pasti terus melakukan pembangunan sarana prasarana. Bolehlah ada proyek-proyek yang melibatkan Pegi Setiawan," kata Reza.

Selain itu Oegroseno pun berharap lebih dan memikirkan ide agak liar.
Polri tidak hanya meminta maaf, namun juga memberi keistimewaan kepada Pegi semacam pangkat khusus, seperti tituler di TNI yang diberikan kepada Youtuber Deddy Corbuzier.
"Saya kadang-kadang berpikir agak di luar itu ya, diundang Pegi, jadi diberikan sekarang kan lagi model diberikan pangkat tituler. Apakah mungkin seperti itu, tapi kan tidak harus seperti itu," kata Oegroseno.
Ia bahkan tak ketinggalan mengutarakan ide out of the box-nya.
Ia membandingkan Pegi Setiawan dengan polisi yang berprestasi.
Menurut Oegroseno, jika polisi berprestasi maka dapat penghargaan hingga kenaikan pangkat luar biasa, Pegi Setiawan pun bisa mendapatkan penghargaan atas jasanya.
Pegi Setiawan sudah membuat Polri menjadi lebih hati-hati dalam menangkap atau mentapkan seseorang sebagai tersangka.
Oegroseno mengusulkan agar foto Pegi Setiawan dipajang di Polres seluruh Indonesia agar menjadi pengingat jangan lagi melakukan salah tangkap.
"Polisi yang berprestasi ini biasanya kan diberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa, pendidikan dan sebagainya. Nah ini kan (Pegi) tokoh yang akhirnya membangunkan bahwa polisi tidak boleh lagi nanti jadi melakukan tindakan seperti terhadap Pegi ini."
"Jadi mungkin fotonya Pegi akan dipasang di seluruh Polres bahwa jangan sampai ada korban berikutnya seperti itu," kata Oegroseno.
Eks Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Salah Tangkap Pegi Setiawan
Mantan Kapolda Jawa Barat 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas.
Anton Charliyan mengakui bahwa anakn buahnya telah telah salah menangkap Pegi hingga menjdi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Alasan Jihan Gadis Cantik Berhijab Asal Pluit Siap Jadi Istri Pegi Setiawan: Ibadahnya Tekun Dia
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan, Psikolog Akui Terkejut : Itu Judgement
Atas permintaan maafnya itu, Anton Charliyan berjanji akan bertanggung jawab meski saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus tersebut.
Seperti diketahui, Hakim tunggal praperadilan memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan.
"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Ia bahkan meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap, dan rumahnya sempat digeledah pada tahun 2016.
"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya.
Meski dijelaskan Anton Charliyan, dirinya pada tahun 2016 itu tidak menangani secara langsung kasus Vina Cirebon.
"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelasnya.
Namun Anton Charliyan memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab.
"Walaupun begitu saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.
Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.
Anton berharap Pegi Setiawan menerimanya sebagai ujian hidup.
"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.
Ia pun berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran khususnya kepolisian dan Pegi Setiawan.
"Yang terpenting bagaimana ke depan Kang Pegi bisa hidup yang layak, Insya Allah dengan musibah ini Kang Pegi pasti akan mendapat berkah yang luar biasa," kata dia.

Anton Charliyan juga mengungkap, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusu dari kapolda sebelumnya.
"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.
Sehingga saat melakukan sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus atas kasus Vina Cirebon.
"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton.
Meski Pegi sudah bebas, Anton Charliyan mengatakan bahwa Polda Jabar tetap harus mengungkap DPO yang sebenarnya.
"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.
Sarankan Pegi Minta Ganti Rugi
Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.
"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Disebut Manipulatif oleh Polda Jabar, Ini Kata Psikolog yang Memeriksanya
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.
"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan. Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu, karena ada dasarnya penghentian penyidikannya. Dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan, itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan,"
"Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.