Pegi Setiawan Bebas

Momen Kahfi Anak Abdul Pasren Eks Pak RT Bersumpah Beri Kesaksian Kasus Vina, Bantah Terlibat

Kahfi putra dari pak RT Abdul Pasren kini muncul berani bersumpah atas kesaksiannya dalam kasus vina Cirebon.Momen tersebut turut didampingi sang ayah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Inews TV
Kahfi putra dari pak RT Abdul Pasren kini muncul berani bersumpah atas kesaksiannya dalam kasus vina Cirebon.Momen tersebut turut didampingi sang ayah 

"Gak tahu saya jarang main," katanya.

Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024.
Foto: Abdul Pasren Ketua RT. Ternyata, Pasren telah lebih dulu melaporkan para keluarga terpidana ini ke Polda Jawa Barat ketika kasus ini kembali mencuat di tahun 2024. (Youtube Kompas TV)

Bahkan saat di warung Bu Nining merupakan kali pertamanya nongkrong bersama Eka, Eko, Jaya, Hadi, Supriyanto.

"Ya pas itu aja (ngumpul)," katanya.

Kesaksian inilah yang diragukan pembawa acara.

Pasalnya rumah Kahfi dan Hadi sangat berdekatan.

"Iya tidak tahu," kata Kahfi anak Pak RT Pasren.

Sepanjang wawancara, wajah Kahfi tampak tegang dan tanpa senyum.

Pak RT Pasren menekankan bahwa anaknya, Kahfi tak pernah ditangkap polisi.

Menurutnya polisi meminta tolong Kahfi untuk membawa motor milik Hadi.

"Cuma saya dimintain tolong sama bapak polisi itu mengantarkan motor, motornya Hadi. Depan SMP 11," kata Kahfi.

Menurut Pasren saat penangkapan pelaku kasus Vina, Kahfi tak sengaja melintas sampai disuruh membawa motor Hadi ke kantor polisi.

"Tidak ada orang lagi, kebenaran lewat, tidak ada yang bisa bawa motor ya terpaksa Kahfinya datang ya minta tolong, sampai kantor polisi Kahfi pulang tidak bawa uang, dikasih uang untuk angkot," kata Pak RT Pasren.

 Pasren Ngaku Dipaksa Bohong

Abdul Pasren mengaku bahwa para keluarga pelaku, sebelum menjadi terpidana, kala itu datang ke rumahnya meminta agar Pasren berbohong bahwa anaknaya tidak melakukan perbuatan pembunuhan.

Namun, Pasren menolak untuk berbohong.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved