Pegi Setiawan Bebas

Inilah 3 Anak Buah Iptu Rudiana Ikut Terlibat Penyelidikan Kasus Vina, Satu Diantaranya Teman Aep

Anak buah Iptu Rudiana yang terlibat dalam penyelidikan kasus Vina Cirebon, ternyata ada tiga.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
instagram/rudianabison
Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ayah Eky Dilaporkan Rekayasa Kasus Vina Cirebon, Dua Kali Jabat Kapolsek 

Sebagaimana diketahui, dalam kasus Vina Cirebon ketujuh terpidana kini tengah menjalani masa tahanan seumur hidup.

Adapun laporan berawal dari Iptu Rudiana dari kesaksian Aep dan Dede.

Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan dinyatakan hakim tunggal Eman Sulaeman bebas dari tersangka kasus Vina.

Seperti diketahu, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved