Pegi Setiawan Bebas

Eks Ketua RT Abdul Abdul Pasren Bantah Terpidana Kasus Vina Tidur di Rumahnya, Ngaku Dipaksa Bohong

Abdul Pasren, eks Ketua RT bantah para terpidana tidur dirumahnya saat malam pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube iNewstv
Abdul Pasren, eks Ketua RT bantah para terpidana tidur di rumahnya saat malam pembunuhan Vina Cirebon. 

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dikutip dari Kompas.com

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

Padahal faktanya tidak seperti itu.

Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Kendati begitu, atas hal itu, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.

Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.

"Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari sisi aspek hukum sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan, kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.

Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved