Pegi Setiawan Bebas

Eks Ketua RT Abdul Abdul Pasren Bantah Terpidana Kasus Vina Tidur di Rumahnya, Ngaku Dipaksa Bohong

Abdul Pasren, eks Ketua RT bantah para terpidana tidur dirumahnya saat malam pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube iNewstv
Abdul Pasren, eks Ketua RT bantah para terpidana tidur di rumahnya saat malam pembunuhan Vina Cirebon. 

Siswandi mewakili Pasren dan Kahfi tidak akan tinggal diam.

"Tapi nanti ada resiko hukumnya, tatkala dia melaporkan yang dilaporkan tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum udah pasti maka kami nunggu. Itu konsekuensi hukumnya dan sudah kita sampaikan," pungkasnya.

Kesaksian Saksi

Sementara sebelumnya, Okta, salah satu dari tiga saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jabar, mengaku sempat tidur bersama lima terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Okta pun mengaku kembali menceritakan soal peristiwa 27 Agustus 2016, di mana pada hari itu Vina dan Rizky alias Eky dibunuh sekelompok orang.

Saat itu, Okta bersama lima terpidana lain tengah berkumpul di rumah Bu Nining, lalu tidur di rumah Ketua RT.

"Waktu kejadian itu lagi kumpul di rumah bu Nining terus pindah ke rumah Hadi terus pindah ke rumah pak RT tidur di situ," katanya.

Okta bersama rekan-rekan itu masuk ke rumah Pak RT untuk tidur sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mengonsumsi minuman keras di depan rumah Hadi dan saat itu tidak ada sosok Pegi.

"Saat masuk ke rumah pak RT sekitar jam 10 malam setelah minum minum setelah didepan rumah hadi, jam 7 pagi bangun lalu pulang. Pada malam itu tidak ada Pegi," katanya.

Folmer Sirait, Kuasa Hukum Okta menambahkan, pada 2016 Okta tidak mengerti apa tujuan dari BAP polisi.

Bahkan, kata Folmer, saat itu Okta tidak didampingi kuasa hukum dan orang tuanya.

“Jadi keterangannya juga tidak paham. Saksi juga dia tak ngerti karena saat itu usianya masih 15 tahun,” ujar Folmer.

Pak RT Dilaporkan ke Mabes Polri

Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved