Pegi Setiawan Bebas

Dibalik Sikap Razman Nasution Laporkan Hakim Eman, Alvin Lim Duga Bela Polisi Demi Kasusnya Dibantu

Pengacara Alvin Lim menaruh kecurigaan terkait sikap Razman Nasution yang ngotot ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman, menangkan Pegi Setiawan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com
Alvin Lim (tengah) di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (7/6/2022). Pengacara Alvin Lim menaruh kecurigaan terkait sikap Razman Nasution yang ngotot ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman, menangkan Pegi Setiawan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pengacara Alvin Lim menaruh kecurigaan terkait sikap Razman Nasution yang ngotot ingin melaporkan hakim Eman Sulaeman, yang putuskan kemenangan praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya, Razman Nasution berencana melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hal ini tak lepas karena Razman Nasution menilai putusan hakim Eman tentang pra peradilan Pegi Setiawan melampaui kewenangan dan ultra petita.

Baca juga: Itu Racun Susno Duadji Skakmat Razman Nasution Gegara Dinilai Bela Pegi Setiawan Daripada Polisi

Sehingga, putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari tuduhan tersangka pembunuhan Vina kata Razman bakal semakin menimbulkan masalah.

Terkait hal itu, Alvin Lim menyebut Razman Nasution sebagai sosok yang pintar.

Menurutnya, Razman Nasution tidak mungkin hanya berniat panjat sosial (pansos) di kasus Vina Cirebon.

"Menurut saya Razman ini pintar, kalau sekedar pansos enggak," ucap Alvin Lim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Dibalik sikap Razman tersebut, Alvin menduga ada tawar-menawar antara Razman Nasution dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Razman Nasution mati-matian membela polisi dengan tujuan agar kasus yang menjeratnya bisa teratasi.

"Perasaan saya dia ada bargaining power," kata Alvin Lim.

"Razman kan itu ada dilaporkan ke polisi, apakah pencemaran nama baik atau dugaan perzinahan, yang masih terpending di kepolisian, jadi bisa saja dia melakukan barter,"

Baca juga: Disebut Razman Nasution Kampungan, Toni RM Kuasa Hukum Pegi Dibela Eks Wakapolri: Saya Perlu Belajar

Alvin pun menduga bahwa hal tersebut dilakukan Razman, demi mendapatkan bantuan dari kepolisian atas kasusnya.

"Jadi supaya menambah suara pro ke polisi,lalu kasusnya dia dibantu"

"Saya duga keras kesitu, kalau cuma pansos enggak sih," terangnya.

Momen Razman Nasution Adu Debat dengan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Tak Terima Klien Disurutkan
Momen Razman Nasution Adu Debat dengan Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Tak Terima Klien Disurutkan (youtube/Official iNews)

Lebih lanjut, Alvin Lim, mengaku bingung dengan posisi atau legal standing Razman Nasution.

Mengingat, Razman Nasution bukan dari pihak pembela Pegi Setiawan maupun Polda Jabar.

"Saya melihat ini agak bingung juga, namanya orang melaporkan ini dia harus punya legal standing. Enggak bisa main laporin aja," ucap Alvin Lim.

"Kita tahu praperadilan itu antara dua belah pihak, yakni Pegi Setiawan dan Kepolisian. Siapa itu Razman diantara kedua belah pihak itu?" sambungnya.

"Apakah dia kuasa hukum Pegi Setiawan? Bukan. Apakah dia kuasa hukum polisi? Bukan juga," kata Alvin Lim.

"Lalu atas dasar apa? Kerugian apa yang dia terima," imbuhnya.

Alvin Lim menilai Razman Nasution bisa melaporkan Hakim Eman Sulaeman jika dirinya memang sudah diberi surat kuasa oleh pihak Polda Jabar.

"Yang seharusnya maju dan melaporkan adalah dari pihak kepolisian," ujar Alvin Lim.

"Kecuali kepolisian menyerahkan surat kuasa kepada Razman," imbuhnya.

Niat Razman Nasution melaporkan Hakim Eman Sulaeman di mata Alvin Lim, hanya gertakan semata.

"Sorry ya menurut saya ini cuma gertak sambal aja," ucap Alvin Lim.

"Razman itu memang sudah biasa kalau ada kasus apa teriak ikut nimbrung," imbuhnya.

Toni RM Pengacara Pegi Sindir Razman Nasution

Toni RM, tim pengacara Pegi Setiawan sindir Razman Nasution yang melaporkan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY).

Anggota tim kuasa hukum ini mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.

Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.

"Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?" ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Toni menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.

"Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan," ucapnya.

"Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.

"Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak," jelas Toni.

"Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah," tambahnya.

Tak hanya itu, Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.

"Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya," kata Toni.

"Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada. Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana,"  bebernya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Alasan Razman Laporkan Hakim

Sebelumnya, Razman Nasution belum lama ini gembar-gembor akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal ini terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman, Belum Punya Rumah Meski 20 Tahun Kerja, Dulu Sering Ngutang

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.


(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved