Pegi Setiawan Bebas

Awal Mula Jihan Gadis Pluit Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Ayah Bersimpati Perjuangan Bebas

Jihan gadis Pluit yang dijodohkan dengan Pegi Setiawan karena dirasa ada kecocokan.

|
TikTok@choky mahesa
Jihan gadis Pluit yang dijodohkan dengan Pegi Setiawan karena dirasa ada kecocokan. 

Tak sedikit yang menyebut Jihan mirip dengan penyanyi Lesty Kejora.

"Iya banyak yang bilang aku mirip Lesty, tapi cantikan Lesty. Aku nge-fans sama Lesty tahu, sampai aku ke tempat syutingnya dia terus minta foto, aku foto deh sama Lesty.

"Emang suaraku kayak anak kecil bukan karena aku anak kecil. Aku udah umur 23. Mamaku pemalang, ayahku Cilacap Majenang," ujar Jihan menjawab pertanyaan netizen di TikTok.

Sedangkan Pegi Setiawan mengaku masih jomblo.

Hal itu diketahui ketika berbincang dengan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel di Youtube Diskursus Net.

"Ngomong-ngomong mas Robi (panggilan Pegi), pacarnya ada berapa? Sampai harus paka nama keren gitu," tanya Reza.

"Alhamdulilah enggak dapet," balas Pegi yang diikuti dengan gelak tawa para tamu di Youtube tersebut.

Pegi lantas bercerita belum berpacaran karena mengaku sedang fokus membantu keluarga dan membenahi diri.

"Karena saya fokusnya buat keluarga dulu. Saya enggak terlalu fokus sama cewek. Saya sempat kenalan sama cewek tapi enggak terlalu fokus karena masih punya tanggungan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved