Berita Kemenkumham Sumsel

Tingkatkan Peran PPNS Keimigrasian, Kemenkumham Sumsel Bakal Pembaruan legalitas PPNS

Melalui koordinasi dengan pengelola LHI Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sumsel kini dapat kembali mengakses dan mengunggah data pelaporan

Editor: Sri Hidayatun
humas kemenkumham sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Keimigrasian menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian 

TRIBUNSUMSEL.COM,JAKARTA-  Tingkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian, Kemenkumham Sumsel mengikuti kegiatan koordinasi yang dilakukan di Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, pada 9-12 Juli 2024 lalu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Fillianto Akbar bersama tim melakukan koordinasi intensif terkait optimalisasi sistem pelaporan intelijen dan pembaruan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian.

"Kami berhasil mengatasi kendala teknis pada sistem pelaporan Laporan Harian Intelijen (LHI) dan Perkiraan Keadaan Intelijen (KIRKA) yang sempat terganggu akibat masalah pada Server Pusat Data Nasional Kominfo," ujar Fillianto.

Melalui koordinasi dengan pengelola LHI Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Sumsel kini dapat kembali mengakses dan mengunggah data pelaporan ke server imigrasi setelah melakukan registrasi dan verifikasi ulang.

"Sistem pelaporan ini sangat krusial dalam memberikan informasi real-time kepada pimpinan dan memudahkan petugas imigrasi dalam pengawasan," tambahnya.

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Ramaikan Kadin Sumsel Expo 2024,Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Baca juga: Kemenkumham Sumsel Ajak Seluruh UPT Sumsel Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja Melalui Penyusunan SAKIP

Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga melakukan koordinasi pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk mengoptimalkan peran PPNS Keimigrasian.

Langkah ini mencakup pengaktifan kembali dan perpanjangan kartu PPNS.

"Pembaruan legalitas PPNS ini penting untuk memastikan optimalisasi dan legalitas pengawasan keimigrasian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami," jelas Kadiv Kemigrasian Sumsel tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menjelaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Sumsel dalam meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Dengan pembaruan sistem dan legalitas ini, diharapkan Kemenkumham melalui Divisi Keimigrasian Sumsel dapat memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih efektif di wilayah kerjanya.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved