Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami
Sosok Edward Akbar Digugat Cerai Kimberly Ryder Usai 6 Tahun Menikah, Keponakan Tamara Bleszynski
Edward Akbar digugat cerai sang istri Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Adapun sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan digelar pada 24 Juli 2024.
Pengadilan Agama Jakarta Barat meminta Kimberly Ryder sebagai penggugat hadir ke persidangan.
Kimberly Ryder dinikahi Edward Akbar di Masjid Al Ihsan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 26 Agustus 2018.
Selama enam tahun menikah, Kimberly Ryder dan Edward Akbar dikaruniai dua anak.
Selama menikah, biduk perkawinan Kimberly Ryder dan Edward Akbar jauh dari kabar miring.
Dilihat dari Instagram Kimberly, ia terakhir kali membagikan momen kebersamaan keluarganya pada Maret 2024.
Namun kabar perceraian ini membuat netizen sontak tak percaya.
Pasalnya, Kimberly dan sang suami terlihat baik-baik saja dan tak pernah diterpa gosip miring.
Unggahan Edward Akbar
Sementara itu, dilihat dari Instagram Edward Akbar, ia nampak mengisyaratkan soal difitnah seseorang.
"katanya fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan..
katanya, tajem sampai mati rasa
tertembus tombak di dada.." tulis Edward Akbar.
Edward juga sempat menuliskan soal masih adakah kasih sayang tulus di dunia ini.
"Masihkah ada kasih murni , kejujuran dan ketulusan di dunia ini ??
Tribunsumsel.com
Edward Akbar
Kimberly Ryder
Tamara Bleszynski
Kimberly Ryder Gugat Cerai Suami Edward Akbar
Berita Selebriti Terbaru
Kimberly Ryder Resmi Cerai dengan Edward Akbar, Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp6 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Marahnya Ibunda Kimberly Ryder, Cucunya Diberi Edward Akbar Cuma Rp1,5 Juta Untuk Ngaji Seumur Hidup |
![]() |
---|
Bukti Edward Akbar diduga KDRT Dibongkar Kimberly Ryder, Ada Luka Bekas Tamparan hingga Lebam |
![]() |
---|
Miris Anak Kimberly Ryder Duduk Nunggu Bajaj, Tamara Bleszynski Siap Berikan Mobil: Ayo Ngobrol |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ibu Kimberly Ryder, 2 Cucunya Tunggu Bajaj Sampai Maghrib, Singgung Edward Akbar Pelit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.