Pegi Setiawan Bebas

Sosok 4 Polisi Dinilai Pegi Setiawan Baik, Ada yang Memberi Motivasi hingga Meminta Maaf

Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya selama berada di penjara yang megaku mendapat perlakuan baik dari polisi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
YouTube Diskursus Net/Instagram Dittahti Polda Jabar
Sosok Agus (kanan), polisi yang disebut sebagai Wadir Tahti Polda Jabar yang memberi selamat pertama kalinya untuk Pegi Setiawan (kiri) saat bebas. Selain Agus, ada polisi lain yang diangga Pegi Setiawam baik selama ia menjalani masa tahanan. 

Kepada Sugianti, AKBP Rudie telah mengakui kesalahan, yakni soal salah tangkap.

“Dia bilang mohon maaf karena memang ini adalah kesalahan dia, maaf telah melakukan kesalahan yaitu salah tangkap,” jelasnya.

Dikatakan Sugianti, AKBP Rudie ternyata masih ingat teriakan Sugianti yang mengatakan polisi telah salah tangkap.

“'Saya masih ingat ibu di lorong ini teriak-teriak ‘ini salah tangkap ini salah tangkap’',” kata Sugianti menirukan ucapan AKBP Rudie.

4. Kompol Deni

Kompol Deni pun demikian, menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Pegi.

"Pada saat setelah putusan, kita salaman, Pak Kanit bilang mohon maaf yah ini salah tangkap, selesai persidangan, Pak Denny Muchtamar," jelas Sugianti lagi.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved