Pegi Setiawan Bebas

Reaksi Hakim Sulaeman Heboh Disebut Ada Hubungan Keluarga Dengan Iptu Rudiana, Saudara Tamatan SD

Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan angkat bicara setelah heboh disebut memiliki hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Hakim Emam Sulaeman saat di persidangan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, (8/7/2024). Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan angkat bicara setelah heboh disebut memiliki hubungan keluarga dengan Iptu Rudiana, 

Iptu Rudiana memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Iptu Rudiana lulus Sekolah Inspektur Perwira Angakatan (SIP) 46, Sekolah Pembentukan Perwira Sukabumi Resmen Wira Satya Harjuna tahun 2017.

Seperti diketahui, Eman dinilai tegas dalam memberi putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Polda Jabar sebelumnya menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina.

Pegi dituduh sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Namun Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

Sebab Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan terlebih dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Atas putusannya itu, Pegi Setiawan pun dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.

Baca juga: Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman, Belum Punya Rumah Meski 20 Tahun Kerja, Dulu Sering Ngutang

Kini Pegi Setiawan bukan lagi tersangka kasus Vina Cirebon.

Setelah membebaskan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman justru dituduh sebagai keluarga Iptu Rudiana.

Sementara keberadaan Iptu Rudiana hingga kini tak diketahui setelah dirinya didesak untuk muncul.

Kehidupan Hakim Eman Sulaeman

Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman ternyata jauh dari kemewahan.

Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved