Berita Selebriti

Ahmad Dhani Sentil Band Kotak Diduga Nyanyikan Lagu Ciptaan Posan Tobing, Singgung Soal Etika

Ahmad Dhani tegas memberikan singgungan kepada Band Kotak imbas menyanyikan lagu ciptaan milik Posan Tobing saat tampil di konser...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/ahmaddhaniofficial / instagram/kotakband_
Ahmad Dhani sentil Band Kotak yang diduga masih menyanyikan lagu ciptaan Posan Tobing 

"Berdasarkan hal itu kami mensomasi balik agar Haposan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama," beber Sheila.

"Itu yang menjadi jawaban kami tehadap somasi terbukanya," sambungnya.

Band Kotak Sudah Lama Tak Bawakan Lagu Posan
Group band Kotak sendiri sudah sejak lama tak membawakan lagu yang diciptakan sendiri oleh Haposan di atas panggung.

Dan sejak akhir tahun 2022, Kotak juga sudah tak membawakan lagu ciptaan dari Julia Angelina alias Pare yang merupakan vokalis lamanya.

rup band Kotak menanggapi somasi dari Posan Tobing soal larangan membawakan lagu ciptaannya.

Tantri, Chua dan Cella ditemani kuasa hukum menanggapi somasi tersebut. Tantri menegaskan bahwa band Kotak sudah tak membawakan lagu ciptaan Posan dan Julia Angelina.

Akan tetapi untuk lagu yang diciptakan bersama, Tantri menegaskan bahwa para personil Kota punta hak untuk membawakannya.

"Kami akan tetap membawakan lagu yang diciptakan bersama, karena kami punya hak yang sama di lagu tersebut," ucap Tantri Syalindri di kawasan Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

"Lagu yang diciptakan beliau (Posan) sudah gak kami bawakan lagi," lanjutnya.

Chua menuturkan bahwa sejak 2019 band Kotak tak membawakan lagu ciptaan Posan Tobing, dan kemudian di 2022 tak lagi membawakan lagu Julia Angel.

"Tapi memang dari 2019 kita udah gak membawakan ciptaan beliau sendiri, untuk pencipta satu lagi sejak mediasi 2022 kita gak membawakan lagi," jelasnya.

Tantri juga menegaskan bahwa selama ini band Kotak memasukan soal royalting penampilan dalam kontrak manggungnya.

"Perihal performance royalti kami udah memasukan pasal di kontrak kerjasama bahwa pihak kerjasaama harus membayarkan LMK dalam hal ini WAMI," ujar Tantri

"Dan setelah ini klausul itu akan kami tajamkan kalau belum dituntaskan kami gak akan mamggung, itu bentuk dukungan kami pada komposer," terangnya.

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved