Berita Palembang

Rugi Rp 20 Juta, Pria di Palembang Laporkan Owner Arisan Online, Berharap Terlapor Segera Ditahan

Seorang pria di Palembang melaporkan owner arisan online yang membuatnya rugi Rp 20 juta. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
M Bahari Yudha Putra Pratama didampingi tim kuasa hukumnya dari Sakahira Lawfirm mendatangi Polrestabes Palembang untuk menanyakan proses laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online yang dialaminya, Jumat (13/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- M Bahari Yudha Putra Pratama (25 tahun) warga Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan owner arisan online yang membuatnya rugi Rp 20 juta. 

Terhitung sudah sekitar 80 hari berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus arisan online yang dilaporkan Bahari masuk ke Polrestabes Palembang.

Terlapor dalam kasus ini adalah seseorang berinisial RD. 

Penasihat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F mengatakan, pihaknya sangat berharap Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang segera menentukan sikap dengan menetapkan RD sebagai tersangka. 

"Tujuan kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan pengelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta," ujar Axel didampingi rekannya dari Tim Sakahira Lawfirm saat kembali mendatangi Polrestabes Palembang, Sabtu (13/7/2024). 

Baca juga: 14 Hari Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2024, Dimulai Senin, 7 Pelanggar Jadi Target

Axel mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.

"Klien kami sudah diperiksa diambil keterangan, berikut juga saksi-saksinya. Selain itu, kami juga sudah sertakan bukti-bukti pendukung lainnya, seperti bukti transfer dan chat terduga pelaku," beber Axel.

Axel menjelaskan, kejadian ini berawal dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member yang mengikuti arisan tersebut. 

"Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5/2023) sekitar pukul 15.23, pelaku menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran,"katanya. 

Ditambahkan, dirinya berharap laporan klien segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami berharap segera laporan klien saya ditindaklanjuti oleh petugas, dan pelaku bisa ditangkap," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved