Pegi Setiawan Bebas

Didesak Muncul, Iptu Rudiana Disebut Saksi Kunci Kasus Kematian Eky Sang Anak dan Vina Cirebon

Iptu Rudiana, ayah Eky disebut saksi kunci dibalik kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Kuasa hukum Pegi Setiawan desak Iptu Rudiana muncul minta tanggung jawab kesaksian kasus Vina. 

"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.

Baca juga: Alasan Kapolda Jabar Ganti Penyidik Lama Kasus Vina Usai Salah Tangkap Pegi : Biar Gak Masuk Angin

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016, sebanyak delapan orang sudah dijatuhi hukuman.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lain, yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, saat ini sudah bebas.

Lalu, Pegi yang diamankan pada 21 Mei 2024 lalu kini sudah dibebaskan dari status tersangka.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Polda Jabar Minta Maaf

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved