Pegi Setiawan Bebas

Senyum Tipis Ayah Pegi Saat Temui Bapak Aep yang Diduga Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas

Rudi, ayah Pegi Setiawan tersenyum tipis saat menemui bapak Aep saksi kunci kasus Vina Cirebon.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Rudi, ayah Pegi Setiawan tersenyum tipis saat menemui bapak Aep saksi kunci kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rudi, ayah Pegi Setiawan tersenyum tipis saat menemui bapak Aep saksi kunci kasus Vina Cirebon.

Dibantu anggota DPR RI, Dedi Mulyani alias Kang Dedi, Rudi Irawan akhirnya dipertemukan dengan ayahnya Aep.

"Hari ini saya mau ngajak bapak untuk menemui orangtua Aep," kata Kang Dedi dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (12/7/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

"Tahu kan Aep?" tanyanya.

"Tahu, yang memberikan keterangan palsu," jawab Rudi Irawan.

"Iya diduga memberikan kesaksian palsu, kalimatnya harus diduga kalau tidak nanti saya dianggap menebar fitnah," ucap Kang Dedi.

Diketahui, bapak Aep berada di Palinggihan, Pleded.

"Muhun," jawab bapak Aep sembari tersenyum menyambut hangat kedatangan Kang Dedi dan Rudi Irawan.

Bapak Aep pun langsung mengajak Kang Dedi bersamalan.

Baca juga: Tantang Aep Bertemu, Pegi Setiawan Diingatkan Eks Kapolda Jabar : Tak Ada Hubungannya

Rudi Irawan pun terlihat tersenyum tipis pertama kali bertemu dengan bapaknya Aep.

Kang Dedi terlihat merangkul bapaknya Aep yang sedang bersalaman dengan Rudi Irawan.

Dalam kedatangannya tersebut, Kang Dedi mengaku ingin bersilaturahmi sekaligus bertanya keberadaan Aep.

Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim diduga beri kesaksian palsu, Rabu (10/7/2024).
Tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Dedi Mulyadi melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim diduga beri kesaksian palsu, Rabu (10/7/2024). (TribunJabar.id)

Seperti diketahui, keberadaan Aep kini tengah dicari-cari usai Pegi Setiawan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Pasalnya Aep diduga memberikan keterangan palsu soal melihat Pegi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.

Namun sampai saat ini keberadaan Aep bak hilang ditelan bumi.

Bahkan salah satu anggota keluarga Aep yang berada di Bekasi pun mengaku tak tahu keberadaan pria yang kerap mengenakan masker tersebut.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum Klaim Keputusan Sudah Final

Kata Keluarga

Sementara, dikutip dari Kompas TV, salah satu perwakilan keluarga yakni kakak dari ayah Aep, Sopiyah sempat angkat bicara.

Sopiyah mengatakan, Aep memang kerap tinggal berpindah-pindah, tak menetap.

"Aep emang suka sini, tapi jarang, namanya anak begitu ya dimana aja akhirnya," kata Sopiyah di kediamannya di Bekasi dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/7/2024).

Ditanya keberadaan Aep, Sopiyah mengaku tak tahu.

"Gatau sekarang mah emak," sambungnya.

"Kadang di sini ada, kadang enggak, ya dimana aja usahanya. Kadang ada tiduran di sini, makannya emak kalau ditanya dia dimana bingung," ucap Sopiyah lagi.

Sopiyah pun tak terlalu mengerti tentang kasus pembunuhan Vina yang membuat Aep dimintai keterangan polisi.

Sopiyah juga tak tahu bahwa Aep dilaporkan karena diduga memberikan keterangan bohong.

Sopiyah mengaku hanya bisa mendoakan Aep.

"Emak ya berdoa aja, gak tahu masalahnya juga. Paling emak mah ya berdoa aja yang terbaik," kata Sopiyah.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Polda Jabar Minta Maaf

Sementara, pihak Polda Jawa Barat meminta maaf kepada Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani.

Selain minta maaf, Sugianti menuturkan Polda Jabar juga mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kalau ke kami tim kuasa hukum pada saat selesai persidangan, penyidik mengatakan dan langsung datang 'kami minta maaf, karena ini salah tangkap'," katanya dalam program Si Paling Kontroversi yang ditayangkan di YouTube Metro TV seperti dikutip pada Kamis (11/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com

Sugianti pun menegaskan gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan pihaknya serta merta untuk menguji apakah penyelidikan oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai aturan.

Ia menambahkan tidak ada keinginan pihaknya untuk memusuhi Polda Jabar buntut penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Kita dari awal tidak bermusuhan dengan pihak Polda (Jabar), hanya ingin mengungkap kebenaran dan penyidik itu dimanapun maupun di Polda Jabar atau Polda lain untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur," terangnya.

"Jadi, tidak boleh kesewenang-wenangan itu dilakukan. Cuma itu saja, kita ingin menguak kebenaran," jelas Sugianti.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved