Pegi Setiawan Bebas

Reaksi Razman Nasution Disindir Susno Duadji 'Racun' Pasca Pegi Setiawan Bebas: Jangan Senang Dulu

Pengacara Razman Nasution memanas usai disindir Susno Duadji 'aacun' pasca Pegi Setiawan bebas.

|
Youtube Kompas TV
Pengacara Razman Nasution memanas usai disindir Susno Duadji 'Racun' pasca Pegi Setiawan bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Razman Nasution memanas usai disindir Susno Duadji 'aacun' pasca Pegi Setiawan bebas.

Sebelumnya, Susno Duadji menilai bahwa Razman tidak mengerti polisi hingga menyebutkan 'racun'.

Menanggapi hal itu, pengacara Razman Nasution menegaskan tidak akan berubah sikap.

Hal itu menanggapi sindiran yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya tidak akan mundur satu inci pun dari sikap saya karena sejatinya prinsip tidak boleh goyah karena apapun , ada hal yang harus kita maklumi tapi bukan berarti apa yang kita terima suatu kesalahan dari sikap tersebut," kata Razman, diutip dari TribunJakarta.com, Jumat (12/7/2024).

Razman menuturkan orang lain akan mengira dirinya akan berubah sikap setelah sidang putusan praperadilan.

Ia pun memberi pesan kepada pihak-pihak yang nyinyir terhadap dirinya.

"Kalian-kalian yang menyinyiri saya, jangan bersenang, karena apa. Karena putusan boleh dibacakan tapi bukan berarti apa yang dilakukan selama ini sebagai seorang praktisi dan kuasa hukum dua orang merupakan hal keliru," jelas Razman.

"Razman berdiri tegak pada keadilan dan punya prinsip yang kuat. Saya tetap pada pendirian Polri maju terus untuk presisi," katanya.

Sebelumnya, Razman Nasution menyinggung Susno Duadji yang dinilai terlalu membela Pegi Setiawan yang menang sidang praperadilan, ketimbang membela polisi.

Baca juga: Itu Racun Susno Duadji Skakmat Razman Nasution Gegara Dinilai Bela Pegi Setiawan Daripada Polisi

(kiri) Susno Duadji. (kanan) Razman Nasution. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bereaksi memberikan skakmat terkait pernyataan Razman Arif Nasution. Ia menilai bahwa tidak mengerti polisi
(kiri) Susno Duadji. (kanan) Razman Nasution. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bereaksi memberikan skakmat terkait pernyataan Razman Arif Nasution. Ia menilai bahwa tidak mengerti polisi (Youtube Inews TV/KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Razman menilai seharusnya Susno Duadji membantu polri dalam menangani kasus Vina, bukannya malah mendesak Polri untuk berbenah.

Meski Susno tidak menyebut secara gamblang nama Razman, namun sebelumnya Razman secara terang-terangan menyinggung Susno.

Baca juga: Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Diskakmat Susno Duadji

Sementara, Susno Duadji dengan santai memberikan skakmat kepada Razman.

Ia menilai bahwa Razman tidak mengerti polisi.

"Dia anggap saya tidak cinta Polisi, dialah yang paling cinta. Dia ga ngerti Polisi kok, Itu Racun!," kata Susno Duadji dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, pada Senin (8/7/2024).

Susno pun memberi pesan jika memang yang dilakukan itu baik semua akan dicatat sebagai nilai ibadah, termasuk yang ada di Praperadilan Pegi Setiawan.

"Jangan terlalu senang dengan dipuji-puji bahwa sudah benar ini lah gak usahlah. kalau anda baik Insya Allah malaikat mencatat, Allah akan balas dengan pahala dan kalau ada surga polisi itu baik, pasti dapat surga yang terbaik, sudah gaji kecil, capek, hari libur gak libur, kerjanya baik ya surga yang terbaik," ujarnya.

Razman Bakal Laporkan Hakim Eman

Razman Nasution belum lama ini gembar-gembor akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum.

Hal ini terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Awalnya, Razman menyoroti putusan Eman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

"Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika."

"Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah," urai Razman, dikutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

"Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon."

"Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?" kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

"Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," tutur Razman membacakan aturan.

Razman menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

"Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini."

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved