Pegi Setiawan Bebas

Ayah Aep Muncul Ungkap Keberadaan Anak di Bandung, Sempat Curhat Pusing Hadapi Masalah Kasus Vina

Ayah Aep akhirnya muncul mengungkapkan keberadaan putranya yang kini tengah dicari.

Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Ayah Aep akhirnya muncul mengungkapkan keberadaan putranya yang kini tengah dicari. 

"Namanya bocah itu (Aep) kan di mana aja, buktinya kerjanya di Cirebon, namanya usaha di mana aja mungkin begitu," jelas dia.

Sopiyah pun mendengar kabar bahwa Aep akan dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Dirinya pun hanya bisa pasrah dengan pelaporan itu.

"Gimana ya, emak mah berdoa aja, gak tahu masalahnya, gak tahu apa-apa," kata dia.

Apalagi menurut dia, Aep sudah tidak pernah ke rumahnya lagi.

"Udah gak dapet kabar, emak gak tahu maslaah itu (keberadaan Aep)," tuturnya.

Seperti diketahui, keberadaan Aep kini tengah dicari-cari usai Pegi Setiawan bebas dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Pasalnya Aep diduga memberikan keterangan palsu soal melihat Pegi di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi.

Namun sampai saat ini keberadaan Aep bak hilang ditelan bumi.

Bahkan salah satu anggota keluarga Aep yang berada di Bekasi pun mengaku tak tahu keberadaan pria yang kerap mengenakan masker tersebut.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved