Pegi Setiawan Bebas

Alasan Pegi Setiawan Sebut Nama Prabowo Usai Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon: Spontan

Pegi Setiawan mengungkap alasan menyebut nama presiden baru terpilih, Prabowo Subianto saat bebas jadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

|
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Alasan Pegi Setiawan Sebut Nama Prabowo Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Spontan Karena Bahagia 

Dia memastikan mendapat perlakuan baik selama di penjara.

"Alhamdullah sehat, sehat. Makan tidur saja, sehari-hari biasanya tidur. Terima kasih banyak kepada ibu saya, saya sangat bahagia. Semoga tabir kasus ini segera terungkap," kata Pegi.

"Setelah ini mau pulang, istirahat, dan lanjut kerja. Allahu Akbar," imbuhnya.


Pegi Dinyatakan Bebas

Lebih jauh, sebelumnya Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan Pegi diminta segera dibebaskan pada hari yang sama.

"Intinya praperadilan dikabulkan," kata Hakim Eman Sulaeman disambut riuh pengunjung sidang praperadilan di PN Bandung kala itu.

Baca juga: Pegi Bebas, Eks Kapolda Minta Penyidik Kembali Periksa Aep dan 6 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Baca juga: Ternyata Keluarga Pegi Setiawan Tinggal di Rumah Kuasa Hukum selama Pegi di Penjara, Biar Aman

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," katanya.

"Baik ya telah dibacakan putusan, sidang dinyatakan ditutup," kata Hakim Eman sambil mengetuk palu.


Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved