Pegi Setiawan Bebas

Razman Berniat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY Usai Putuskan Pegi Bebas, Ini Kata Prof Gayus

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)

Youtube Kompas TV
Hakim tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga putuskan bebas ternyata tidak bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

"Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?" ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

"Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum," tegasnya.

Hakim Dilaporkan Ketua Kongres

Selain Razman, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta mengaku bakal segera melaporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran Eman Sulaeman disebut melanggar hukum yang ada sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia dilansir dari channel youtube CumiCumi, Rabu (10/7/2024).

Dalam kesempatan itu, pria yang mengaku sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta meminta Pegi Setiawan dan pihak terkait agar tak senang secara berlebihan.

Menurutnya kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim janggal.

"Dalam perkara ini saya mau mengakatan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujarnya.

Ia bakal segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman disebutnya telah melanggar hukum.

Sehingga Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini bakal melaporkan sang hakim ke KY dalam beberapa hari kedepan.

"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan.

"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia, itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambungnya.

Terkait alasan lebih lanjut, Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta ini mengaku akan membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved