Pegi Setiawan Bebas

Nasib Para Terpidana Kasus Vina Usai Pegi Setiawan Bebas, Berharap Keadilan, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap bahwa masih ada bukti penting di kasus Vina Cirebon yang belum dibuka Polda Jabar di ruang hukum.

Youtube Harian Kompas
Para terpidana kasus Vina Cirebon 

Sementara, hal senada diungkapkan perwakilan pengacara dari Peradi. Ditegaskan bahwa para terpidana juga merasa tak pernah melakukan pembunuhan.

"Mereka ini semua terpidana menyampaikan, sampai kapanpun mereka tidak merasa membunuh, mereka memohon dan meminta dibebaskan," ujar pengacara Peradi.

Kendati begitu, ke depannya mereka berharap bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bebas dari hukuman seumur hidup.

Ajukan PK

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Adapun Jutek Bongso dan Dedi mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

"Itu alasan-alasan yang dibolehkan oleh undang-undang kepada kita untuk melakukan PK," sambung Jutek.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved