Pegi Setiawan Bebas

Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman, Belum Punya Rumah Meski 20 Tahun Kerja, Dulu Sering Ngutang

Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman jauh dari kemewahan. selama 20 tahun lebih menjadi hakim belum punya rumah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Kompas TV
Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman jauh dari kemewahan. selama 20 tahun lebih menjadi hakim belum punya rumah 

Ibu Eman Sulaeman sudah meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).

Sejak dulu Eman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Orang tuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah hingga kuliah Eman.

Eman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.

Lalu, melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong di Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.

Harta Kekayaan

Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang memiliki rekam jejak bagus. Dia diketahui rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 294 juta.

Harta kekayaan Eman itu tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas.

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat

“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Hakim Eman Dipuji Susno Duadji

Sementara, Susno Duadji menilai hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.

Ini disampaikan Susno Duadji saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7).

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved