Pegi Setiawan Bebas
Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman, Belum Punya Rumah Meski 20 Tahun Kerja, Dulu Sering Ngutang
Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman jauh dari kemewahan. selama 20 tahun lebih menjadi hakim belum punya rumah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kehidupan hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman ternyata jauh dari kemewahan.
Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Terlebih Eman saat ini dikenal publik karena keputusan beraninya itu.
Baca juga: Kenang Masa Sulit Hakim Eman Sulaeman, Aneng Sang Ayah Bangga Kini Dikenal Usai Bebaskan Pegi
Ternyata Eman telah mengabdi menjadi hakim sekitar tahun 2000an yang kini telah 20 tahun lebih.
Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.
Aneng (70) ayah Eman menilai bahwa putranya memang merupakan sosok yang sederhana.
"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Ayah Eman Sulaeman, H. Aneng (70) saat ditemui Wartakotalive.com, di rumahnya di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang pada Selasa (9/7/2024).
Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orangtuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.
"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.
Baca juga: Alasan Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Usai Pegi Bebas, Sebut Timbulkan Masalah
Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil.
Eman tinggal di rumah dinas dan menggunakan mobil dinas.
"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orangtua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.
Dulu Sering Utang
Dibalik kesederhanaannya itu, Eman ternyata memiliki pengalaman memilukan.
Saat mengawali berkarier sebagai hakim. Eman kerap kali meminjam uang kepada orangtuanya ketika pindah tugas di sejumlah daerah.
"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelasnya.
Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orangtuanya.
"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Aneng juga menceritakan, ketika itu meminta anaknya Eman untuk membangun kos-kosan di dekat rumahnya wilayah Karawang.
Lokasi rumahnya yang dekat kampus Unsika (Univesitas Singaperbangsa Karawang) itu tentu menjadi peluang ekonomi baru buat Eman ketika masa tua.
Namun, ketika itu Eman menjawab tidak punya uang dan menunggu ketika pensiun.
"Waktu itu sempat ini kan ada lahan kosong, terus dekat kampus Unsika. Bapak bilang, man ini bangun kosan buat nanti masa tua kan lumayan. Dia jawabnya engga punya uang terus," terangnya.
Sampai akhirnya Aneng berinisiatif membangun kos-kosan sendiri karena Eman kerap menjawab tidak punya uang.
"Makanya bapak aneh kok ini anak engga punya uang mulu ya," katanya.
Karena itu, banyak suadaranya yang berpikiran negatif terhadap Eman. Pasalnya, kehidupan Eman biasa saja, ditambah jarang bertemu saudaranya.
Akan tetapi ketika menjadi hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan dan membuat keputusan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina.
Saudara maupun tetangganya merasa bangga, terlebih keputusan dinilai banyak kalangan masyarakat adil.
"Semua jadi tahu Eman kayak gimana orangnya dan bangga juga kita semua. Apalagi keputusannya itu masyarakat banyak nilai positif," katanya.
Sang Ibu Sempat Takut Sebelum Sidang
Sebelumnya, ibuda hakim Eman Suleman mengaku khawatir karena putranya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.
Sebagai ibu, Tarwiah mengaku sebenarnya merasa takut ketika anaknya harus memimpin sidang yang begitu besar.
Pasalnya, jika tidak tepat dalam memutuskan hasil sidang tersebut, maka khalayak ramai akan menyerang Eman selaku hakim tunggal.
"Rasa ketakutan ajalah, gimana sih, sidang sekarang sidang bukan yang kecil-kecil kata saya teh, ngelawan pejabat-pejabat kata orang-orang, jadi ketakutanlah," kata Tarwiah, dilansir dari Youtube tvOne Digital, Rabu (10/7/2024).
Tarwiah mengatakan bahwa anaknya tidak menghubungi pihak keluarga mengenai sidang praperadilan yang dihadapinya.
Hal itu ditakutkan Eman orangtuanya khawatir dan menjadi pikiran.
"Dia belum pernah telepon, mangkanya semalam dia nelpon dia bilang 'Eman gak nelpon dulu Eman punya rencana sidang sebesar ini, takutnya mama sama papa kepikiran," kata Tarwiah.
Baca juga: Kisah Masa Kecil Elman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Praperadilan, Saat SD Berjualan Sabun
Namun, sang ibu bernama Tarwiah sudah mengetahui lewat media bahwa sidang yang dihadapi anaknya itu termasuk berat dan sedang viral.
"Saya tahunya dari berita-berita, orang-orang bilang ceunah Eman ada di tv, kasusnya besar si Vina," terangnya.
Setelah memutuskan hasil praperadilan Pegi Setiawan, Tarwiah mengaku bangga terhadap anaknya karena bisa memberikan contoh untuk adik-adiknya kelak.
"Senang aja lah, bangga bisa mencontohi untuk adik-adiknya nanti kalau udah besar," terangnya.
Sementara, ayah hakim Eman Sulaeman, Aneng bahkan mengaku sempat sulit tidur selama satu pekan gara-gara gelisah memikirkan sang anak.
"Jarang tidur itu bapak, khawatir belum putusan," kata Aneng.
Meski begitu, setelah putusan sidang ini membuat Aneng lega.
"Lega, plong," kata Aneng.
Sebagaimana diketahui, Eman Suleman merupakan anak dari pasangan H Aneng (70) dan Amini (65) asal Karawang, Jawa Barat.
Ibu Eman Sulaeman sudah meninggal dunia tahun 1998 dan kini memiliki ibu sambung bernama Tarwiyah (48).
Sejak dulu Eman tinggal di rumah sederhana di Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Orang tuanya juga membuka usaha warung sembako kecil-kecil untuk kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah hingga kuliah Eman.
Eman bersekolah di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Telukjambe Timur.
Lalu, melanjutkan ke Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 6 Gorowong di Kecamatan Karawang Timur dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Karawang.
Harta Kekayaan
Hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang memiliki rekam jejak bagus. Dia diketahui rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman tercatat memiliki harta kekayaan Rp 294 juta.
Harta kekayaan Eman itu tersebar di sejumlah aset, seperti tanah, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan kas.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Hakim Eman Dipuji Susno Duadji
Sementara, Susno Duadji menilai hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma orang hukum tumpul ke atas tapi tajam kebawah.
Ini disampaikan Susno Duadji saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7).
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.