Pegi Setiawan Bebas

Sosok Reza Indragiri Tawarkan Pekerjaan Pegi Setiawan Usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri yang tawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan pasca bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
angkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri yang tawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan pasca bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.

Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.

Baca juga: Cerita Orangtua Hakim Eman Sulaeman saat Anak Pimpin Sidang Pegi Setiawan, Khawatir hingga Tak Tidur

Beri Pegi Pekerjaan

Kabar Reza Indragiri menawarkan Pegi Setiawan pekerjaan itu diungkap pengacara Toni RM saat menemani kliennya usai keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Diakui Toni, Reza Indragiri menawarkan pekerjaan bagi Pegi Setiawan saat menghubunginya lewat WhatsApp (WA).

"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).

Tak hanya Reza Indragiri, sejumlah pihak juga sudah menawari Pegi pekerjaan.

"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.

"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," pungkas Toni.

Setelah prediksinya tepat, kini Reza ikut menyoroti tentang sosok yang harus bertanggungjawab di kasus ini, salah satunya saksi Aep.

Menurut Reza, saksi Aep harus diproses hukum.

Pasalnya, Aep lah yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.

Menurut Reza, Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.

"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved