Pegi Setiawan Bebas

Selain Razman, Organisasi Ini Akan Ikut Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Pegi Bebas

Sosok Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta mengaku segera melaporkan hakim Eman Sulaeman bebaskan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube/Cumicumi
ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial Terkait putusan praperadilan Pegi Setiawna melansir cumicumi.com, Rabu (10/7/2024). 

"Terkaitnya Alhamdulillah beliau telah bebas, tapi yang perlu diingat jangan bereuforia, proses hukum ini tidak akan dihentikan di sini saja, akan tetap berlanjut itu poinnya, dan saya akan melaporkan tidak sesuainya dengan undang undang dasar negara Republik Indonesia," tutupnya.

Razman Nasution Ancam Laporkan

Pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.

Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara tayang pada Selasa (3/7/2024).

Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.

Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.

"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.

"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.

Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved