Pegi Setiawan Bebas

Selain Razman, Organisasi Ini Akan Ikut Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Pegi Bebas

Sosok Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta mengaku segera melaporkan hakim Eman Sulaeman bebaskan Pegi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon..

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Youtube/Cumicumi
ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial Terkait putusan praperadilan Pegi Setiawna melansir cumicumi.com, Rabu (10/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Selain pengacara Razman Nasution, ternyata organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta bakal ikut melaporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut disampaikan langsung ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH melansir cumicumi.com, Rabu (10/7/2024).

Adapun Sapta WIbowo Susanto meminta Pegi Setiawan dan pihak terkait agar tak senang secara berlebihan.

Menurutnya kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim janggal.

"Dalam perkara ini saya mau mengatakan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY," ujarnya.

Ia bakal segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.

Eman Sulaeman disebutnya telah melanggar hukum.

Sehingga Sapta Wibowo Susanto bakal melaporkan sang hakim ke KY dalam beberapa hari kedepan.

"Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan
Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan (Youtube Kompas TV)

"Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia, itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar," sambungnya.

Terkait alasan lebih lanjut, Sapta Wibowo Susanto mengaku akan membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.

"Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,".

Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Dapat Hadiah dari Rekan di Penjara, Punya Makna Berharga: Selalu Ingat Allah

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bakal Laporkan Aep & Sudirman Kesaksian Palsu

"Putusan itu yang akan saya laporkan, Hakimnya, kita nanti dalam satu-dua hari ini, kita pelajari biar matang dulu poinnya kita kumpulin bukti bukti, satu dua hari inilah paling cepet, kita gerak cepet kilat, kita akan segera lapor," sambungnya.

Terakhir, ia kembali mengingatkan Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman untuk bersiap atas laporannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved