Pegi Setiawan Bebas

Mantan Intel Bongkar Pegi Perong Masih Berkeliaran di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bereaksi

Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengungkap informasi dari mantan intel yang membongkar keberadaan Pegi Perong asli kasus Vina masih berkeliaran di Cirebon..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Mantan Intel Bongkar Pegi Perong Masih Berkeliaran di Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bereaksi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM -
Keberadaan sosok Pegi alias Perong yang diduga kuat sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam masih jadi misteri.

Namun kini, seorang mantan intel membongkar keberadaan Pegi Perong disebut masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

Hal tersebut diungkap Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan melansir Youtube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Ia awalnya mendapat telpon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya soal keberadaan Pegi Perong.

"Saya dapat telepon dari mantan intel, ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong, dia benar ada, mereka itu persatuan kuat, Pegi perong memang ada," jelas Marwan

Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Marwan Iswandi, Kuasa Hukum Pegi Setiawan (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Baca juga: Nasib Kapolda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina, Pengacara : Layak Dicopot

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

"Ada di seputaran Cirebon, aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu) jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," kata Marwan Iswandi.

Mengetahui informasi itu, Marwadi mengatakan jika pihaknya siap membantu mencari Pegi Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

"Saya ikhlas bantu karena background saya tentara, ayolah kita cari. oh jelas kita berusaha kita siap hadapi perkara ini di pokok perkara,” katanya.

 

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Baca juga: Selain Razman, Organisasi Ini Akan Ikut Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Pegi Bebas

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar

Sebelumnya, senyum semringah terpancar dari wajah Pegi Setiawan ketika dirinya keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.

Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam, dilansir dari Tribunjabar.com.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Baca juga: Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Berhenti Setelah Ramai

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved