Pegi Setiawan Bebas
Lima Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Ajukan PK Setelah Pegi Setiawan Menang Sidang Praperadilan
Lima terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 kini yakin mengajukan PK atas vonis yang mereka terima usai Pegi Setiawan bebas tersangka..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Ucil juga berharap keadilan di Indonesia dapat diungkap seadil-adilnya.
"Harapan saya untuk Praperadilan Pegi Setiawan, saya ikut bahagia dan senang. Semoga ke depannya keadilan di Indonesia di negara kita tercinta ini dapat diungkap seadil-adilnya," kata Ucil sambil menahan tangis.
Sementara, terpidana lain menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
"Saya merasa bahagia dengan putusan Pegi, saya tidak merasa membunuh, seluruh rakyat Indonesia tolong bantuannya," kata terpidana Lain.
"Saya juga turut bahagia karena saya juga bukan pelaku pembunuhan ini, semoga segera terungkap sebenar-benarnya," sambungnya.
Sementara, hal senada diungkapkan perwakilan pengacara dari Peradi. Ditegaskan bahwa para terpidana juga merasa tak pernah melakukan pembunuhan.
"Mereka ini semua terpidana menyampaikan, sampai kapanpun mereka tidak merasa membunuh, mereka memohon dan meminta dibebaskan," ujar pengacara Peradi.
Kendati begitu, ke depannya mereka berharap bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bebas dari hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
Tribunsumsel.com
Vina Cirebon
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
7 Terpidana Kasus Vina
Berita Nasional Terbaru
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.