Seputar Islam
Hadits Tentang Mati Meninggalkan Utang, Ustadzah Halimah Alydrus: Nabi tidak Bisa Syafaatin Dirimu
Ustadzah Halimah Alaydrus: Kusampaikan kepadamu dengan penuh cinta, jangan berani mati bawa hutang, Nabi tidak bisa syafatain dirimu
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mati meninggalkan hutang atau belum membayar hutang kepada orang yang memberi hutang, banyak hal seperti ini dipertanyakan masyarakat kita.
Adakah dalil hadits yang menjelaskan tentang hutang orang meninggal? atau hukum mati meninggalkan hutang? Berikut penjelasannya.
Tak heran kalau kita biasa ikut mengantar jenazah ke liang kubur, bilal atau imam sholat jenazah selalu mengatakan, bila ada hutang yang belum dibayarkan oleh almarhum/almarhumah semasa hidup, silakan menghubungi keluarganya.
Pada dasarnya utang piutang harus segera dibayarkan dan diselesaikan sebelum meninggal. Sebab utang piutang yang belum terselesaikan sebelum meninggal akan menghambat perjalanan ruhnya mayit menuju tempatnya yang mulia.
Ustadzah Halimah Alaydrus dalah satu tausiahnya yang diunggah di media sosial mengatakan:
"Suatu ketika di zaman nabi, kalau Nabi mau menyolatkan muslim yang meninggal, pertanyaan nabi bukan bagaimana sholatnya, bagaimana ibadahnya. Tidak. Nabi bertanya, apa dia punya hutang?
"Lalu jemaahnya mengatakan dia punya hutang dengan si fulan A, si fulan B. Nabi tidak jadi menyolatkan. Nabi tidak mau menyolatin orang meninggal yang bawa hutang. Nabi tau syafaatnya tidak akan sampai kepada orang yang masih memiliki utang setelah meninggal dunia"
Ustadzah Halimah lalu mengatakan:
"Kusampaikan kepadamu dengan penuh cinta, jangan berani mati bawa hutang, Nabi tidak bisa syafatain dirimu," tutup Ustadzah Halimah sedikit terisak.
Hadits tentang Hutang Orang Meninggal
Namun, ada beberapa keadaan yang menjadikan seseorang gagal membayar utangnya bahkan sampai meninggal.
Jika demikian, maka yang harus dilakukan adalah untuk segera membayarkan utang mayit bahkan sebelum memandikan sebagai upaya untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit menuju tempatnya yang mulia.
Dikutip dari nu.or.id, di dalam hadits shahih dijelaskan bahwa ruhnya orang yang mempunyai utang tertahan, sampai utangnya dilunasi sebagai berikut dijelaskan dalam Mugni al-Muhtaj:
يُبَادَرُ) نَدْبًا (بِقَضَاءِ دَيْنِ الْمَيِّتِ) إنْ تَيَسَّرَ حَالًّا قَبْلَ الِاشْتِغَالِ بِتَجْهِيزِهِ مُسَارَعَةً إلَى فِكَاكِ نَفْسِهِ، لِخَبَرِ «نَفْسُ الْمُؤْمِنِ أَيْ رُوحُهُ مُعَلَّقَةٌ: أَيْ مَحْبُوسَةٌ عَنْ مَقَامِهَا الْكَرِيمِ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ» رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَغَيْرُهُ، فَإِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ حَالًّا سَأَلَ وَلِيُّهُ غُرَمَاءَهُ أَنْ يُحَلِّلُوهُ وَيَحْتَالُوا بِهِ عَلَيْهِ
Artinya:
"Disunnahkan untuk menyegerakan melunasi utang mayit. Jika memungkinkan segera melunasi sebelum sibuk merawat mayit. Karena untuk menyegerakan pembebasan ruhnya mayit berdasarkan hadits: "Ruhnya orang mukmin digantungkan -maksudnya ruhnya tertahan menuju tempatnya yang mulia- sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan." (HR. At-Tirmidzi. Ibnu Hibban dan selainnya menilai hadits ini hasan dan shahih).
Jika tidak memungkinkan untuk membayarkan utangnya maka walinya mayit meminta kepada yang berpiutang untuk memindahkan utangnya (hiwalah), dan walinya memindahkan utangnya mayit ke dalam tanggungannya." (Al-Khatib As-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, [ Bairut, Dar Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz II, halaman 44)
Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya membedakan kondisi orang yang berutang apakah ada niatan membayar atau tidak sebelum meninggal, berikut penjelasan lengkapnya:
"Adapun menyegerakan membayar utang mayit itu untuk meringankan tanggung jawab mayit. Rasulullah bersabda: "Ruhnya orang mukmin digantungkan sebab utangnya, sampai utangnya itu dilunaskan."
Hal ini bila mayit mempunyai harta untuk melunasi utangnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta kemudian mati, tapi punya keinginan kuat untuk membayar, maka telah disebutkan dalam beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah yang melunasi utangnya.
Semisal hadits riwayat Abi Umamah: "Barangsiapa berutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya dengan apa yang Allah kehendaki. Barangsiapa berutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum di hari kiamat." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz II, halaman 1482).
Kesimpulan:
1. Seorang yang sebenarnya mampu membayar utang semasa hidupnya namun tidak dibayarkan, maka ruhnya tertahan sampai utang-utangnya dilunasi.
2. Namun, bagi mayit yang sebelum meninggal memang tidak punya apa-apa, tapi punya keinginan kuat untuk membayar, maka utangnya berada dalam tanggungan Allah.
3. Kemudian apabila mayit meninggalkan harta warisan (tirkah), maka utang mayit dilunasi dengan harta peninggalan tersebut.
4. Jika warisan yang ada bukan berupa barang yang bisa dibayarkan utang dengan segera, maka disunnahkan bagi keluarga meminta kepada orang-orang yang diutangi agar utang tersebut dialihkan kepadanya.
5. Dengan begitu, mayit dianggap bebas dari tanggungan utang setelah si pemberi utang menyetujui pengalihan tersebut. Wallahualam bishawabi.
Itulah Hadits Tentang Mati Meninggalkan Utang, Ustadzah Halimah Alydrus: Nabi tidak Bisa Syafaatin Dirimu. (lis/berbagai sumber)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Baca juga: Arti Syarun, Hajibun, Sinun, Al Qodamu Kata Bahasa Arab untuk Anggota tubuh dari Rambut Sampai Kaki
Baca juga: Arti dan Lirik Sholawat Hasbi Robbi Jalallah Maafi Qolbi Ghairullah Versi Muhasabatul Qolbi
Baca juga: Arti Khaira Ummah, Disebut dalam Surat Ali Imran Ayat 110, Berikut Syarat Menjadi Umat Terbaik
Baca juga: Kumpulan Hadits tentang Anak Yatim dan Artinya, Mengapa Harus Menyayangi dan Menyantuni Anak Yatim
Baca juga: Benarkah Anjuran Setop Aktivitas Bicara Saat Azan Berkumandang, Penjelasan Hadits & Pandangan Ulama
Mati Meninggalkan hutang dalam islam
hukum Mati Meninggalkan hutang
Hadits Tentang hutang orang meninggal
Ustadzah Halimah Alaydrus
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
2 Materi Khutbah Jumat Menyambut Hari Kemerdekaan Edisi 8 Agustus 2025, Khidmat dan Berkesan |
![]() |
---|
Doa Menjenguk Orang Sakit Berdasarkan Hadist, Lengkap Tulisan Latin, Arti dan Cara Membacanya |
![]() |
---|
Sholawat Burdah Lengkap 10 Pasal dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Bekerja Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.