Berita Selebriti
Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Penjara Buntut Konten Bertukar Pasangan, Pesulap Merah: Semoga Tobat
Gus Samsudin, spiritualis kondang dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Gus Samsudin, spiritualis kondang dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan penjara buntut kontennya boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.
Selain itu, Samsudin juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Gus Samsudin Dipenjara, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim: Terimakasih & Bravo
Adapun, surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).
"JPU menuntut menjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa Samsudin,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, merujuk pada tuntutan JPU, dalam persidangan, dilansir dari Tribunnews.com, pada Selasa (9/7/2024).
Sedangkan terhadap dua terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Samsudin, yakni Ahmad Yusuf Febriansyah dan N Fikri, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dua anak buah Samsudin tersebut masing-masing bertugas sebagai editor video dan kameraman.
Iqbal mengatakan bahwa persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut merupakan kesempatan terakhir JPU untuk menyampaikan tuntutan.
Sebab, masa penahanan para terdakwa akan habis pada 6 Agustus.
“Setelah ini, pekan depan adalah kesempatan bagi para terdakwa dan penasehat hukum mereka menyampaikan pembelaan atau pledoi. Selanjutnya masih ada sesi replik dan duplik oleh JPU dan para terdakwa,” tuturnya.
JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca juga: Pesulap Merah Tertawakan Gus Samsudin Dipenjara Kasus Tukar Pasangan, Kuak Masa Lalu: Haduh Udin
JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menjatuhkan tunttuan pidana terhadap tuntutan tersebut kepada Samsudin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sedang untuk terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan terdakwa M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi kesempatan melakukan pembelaan yang diagendakan pada sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.
"Kami menargetkan sidang putusan perkara ini dapat dilakukan pada akhir Juli 2024," katanya.
Reaksi Pesulap Merah
Pesulap Merah alias Marcel Radhival turut bereaksi atas tuntutan hukuman JPU terhadap Samsudin.
"Kemarin putusan sidang sudah selesai.
Dukun samsudin sudah fix terbukti sebagai Terpidana Pembuat Konten HOAX berkedok agama dan penyebar kebencian terhadap agama ISLAM di Youtube, dan dari ancaman maksimal 6 tahun penjara, dukun samsudin divonis penjara selama 2,5 Tahun sedangkan kameramen dan editornya dipenjara 1 tahun 6 bulan." kata Pesulap Merah, dilansir dari akun Instagramnya, Rabu, (10/7/2024).
Marcel berharap dengan adanya hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi Gus Samsudin.
Pasalnya, Marcel tidak ingin masyarakat Indonesia dibodohi dengan konten-konten sakti yang berkedok agama.
Marcel pun berharap agar Gus Samsudin tobat setelah bebas dari penjara nanti.
Semoga jadi pembelajaran untuk Masyarakat INDONESIA agar tidak lagi tertipu dan terbodohi konten sakti-saktian berkedok agama di youtube dan kita do'akan bersama dengan menerima azab dari Allah 'Azza wa Jalla ini semoga Dukun Samsudin bisa tobat ketika bebas dari penjara nantinya.
Sebelumnya, pemilik nama asli Marcel Radhival itu mengirimkan karangan bunga kepada Polda Jatim.
Seperti diketahui, Gus Samsudin saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara atas kasus tukar pasangan.
Imbasnya Gus Samsudin kini ditahan di Polda Jatim.
Sempat berseteru dengan Gus Samsudin, Marcel Radhival tak hanya tertawa melihat Gus Samsudin di penjara, ia bahkan mengirimkan karangan bunga ke Polda Jawa Timur.
Hal ini terlihat dalam unggahan Instagram miliknya, Selasa (5/3/2024), Marcel mengunggah kiriman karangan darinya untuk Polda Jatim terkait penangkapan Gus Samsudin.
Ia pun turut mengucapkan terimakasih kepada Polda Jatim atas kinerja dan ketegasannya terhadap aksi yang dilakukan Gus Samsudin.
"TERIMAKASIH & BRAVO TEAM SIBER DITRESKRIMSUS POLDA JATIM @humaspoldajatim
Alhamdulillah hadiah karangan bunga dari saya sudah terpajang di POLDA JATIM sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan ketegasannya. Sukses dan Bahagia terus untuk POLRI dan semoga bisa terus menindak tegas para pelaku kriminal," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, perseteruan Marcel Radhiva dan Gus Samsudin belum berakhir.
Marcel Radhival yang membongkar trik-trik palsu perdukunan ini tak akan tinggal diam.
Duduk Perkara Kasus
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.
Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.
Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.
Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dalam video yang beredar terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu dikatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Tindakan itu juga disebut bakal mendapat jaminan baik di dunia dan di akhirat.
Bahkan terlihat salah satu pria meraba-raba tubuh seorang wanita yang mengenakan pakaian hitam.
Tak lama setelah video tersebut viral, Gus Samsudin pun angkat bicara.
Samsudin mengaku video itu hanya berupa konten belaka.
Ia pun meminta maaf apabila sudah menimbulkan keresahan.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Gus Samsudin
Gus Samsudin Dituntut 2.5 Tahun Penjara
Marcel Radhival
Berita Selebriti Terbaru
Reaksi Nikita Mirzani Direkam JPU Inda Putri Manurung Saat Ngamuk Usai Sidang, Bakal Laporkan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Inda Putri Manurung, JPU Viral Cekcok dengan Nikita Mirzani Hingga Rekam Nyai Ngamuk |
![]() |
---|
Dituduh Potong Keterangan Saksi, Inda Putri Manurung JPU yang Rekam Nikita Ngamuk Ogah Tanggapi |
![]() |
---|
Heboh Aksi JPU Inda Putri Manurung Rekam Nikita Mirzani Ngamuk usai Sidang, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
VIDEO Tangis Nikita Mirzani Memohon ke Hakim Demi Dijadwalkan Berobat : Ya Allah Gini Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.