Pegi Setiawan Bebas

Dikenal Jujur, Keseharian Hakim Eman Sulaeman Diungkap Sahabat usai Bebaskan Pegi Setiawan

Terungkap sosok Hakim Eman Sulaeman di mata sahabat kuliahnya yang ternyata baik dan jujur sejak dari dulu...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang mengungkap Kebaikan Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Semasa Kuliah 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim Eman Sulaeman tengah jadi sorotan usai menyatakan Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Menurut sahabat semasa kuliahnya, Yan Mahal Rizzal yang saat ini bekerja sebagai Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang di masa kuliah, Eman dikenal sebagai pribadi yang jujur.

Rizzal mengatakan bahwa selama kuliah tak ada bedanya dengan sekarang, sosoknya kalem dan berintegritas tinggi.

"Memang beliau orang yang ulet, jujur, namun bergaul juga tidak memandang siapapun," kata Rizzal di Sumedang, Rabu (10/7/2024) dilansir dari Tribun Jabar.

Ia juga menyebut jika nilai akademik sang hakim memang tampak bagus semasa kuliah.

Eman juga rupanya menyelesaikan pendidikan kuliahnya dalam waktu yang cepat.

"Nilai akademik yang bersangkutan bagus dengan masa penyelesaian kuliah 4,5 tahun," kata Rizzal.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja (PN Bandung)

Hebatnya lagi, di antara mahasiswa satu angkatan, hanya Eman Sulaeman yang lolos menjadi hakim.

"Beliau satu-satunya yang lolos menjadi hakim, kami bangga bisa berteman, dan satu aumni dengan beliau," katanya.

Sebagaimana dahulu Eman punya kekhasan, Rizzal mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Pegi Setiawan agar bebas, adalah putusan yang sesuai fakta dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Dengan begitu kalem dan lurus, kami meyakini bahwa yang bersangkutan memutus seusai dengan fakta dan keyakinan, apalagi beliau katakan bahwa beliau terlepas dari intervensi apapun," katanya.

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman

Eman Sulaeman diketahui telah menjadi hakim sejak menyelesaikan pendidikan S1nya pada tahun 1999 silam.

Tak heran, pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975 ini memiliki rekam jejak tak main main.

Ia sempat dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng pada 29 Desember 2016 lalu.

Kemudian pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Adapun Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Pangkat atau golongan Eman Sulaeman di PN Bandung adalah Pembina Tingkat I IV/b.

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan.

Ia sudah sudah 24 tahun menjadi hakim.

Baca juga: Antusiasnya Warga Kampung Kepongpongan Cirebon Tunggu Kepulangan Pegi Setiawan: Lama Dinanti

Baca juga: Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Eman pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, dan Hakim Pengadilan Agama Sumedang.

Eman Sulaeman juga pernah menjabat sebagai Ketua di Pengadilan Tinggi Kupang hingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Riwayat Jabatan :

- Pengadilan Negeri Bandung sebagai Hakim (2021-sekarang)

- Pengadilan Negeri Wonosari sebagai Ketua (2019-2020)

- Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kupang sebagai Ketua (2017-2018)

- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)

- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)

- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)

Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial


Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan
Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan (Youtube Kompas TV)

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Dokter memberikan obat penghilang nyeri sendi!
Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Teriakan pengunjung mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.

Para kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.


Orangtua Sempat Khawatir

Orangtua hakim Eman Suleman mengaku khawatir karena putranya memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon.

Dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan tersangka kasus Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum.

Sebagai ibu, Tarwiah mengaku sebenarnya merasa takut ketika anaknya harus memimpin sidang yang begitu besar.

Pasalnya, jika tidak tepat dalam memutuskan hasil sidang tersebut, maka khalayak ramai akan menyerang Eman selaku hakim tunggal.

"Rasa ketakutan ajalah, gimana sih, sidang sekarang sidang bukan yang kecil-kecil kata saya teh, ngelawan pejabat-pejabat kata orang-orang, jadi ketakutanlah," kata Tarwiah, dilansir dari Youtube tvOne Digital, Rabu (10/7/2024).

Tarwiah mengatakan bahwa anaknya tidak menghubungi pihak keluarga mengenai sidang praperadilan yang dihadapinya.

Hal itu ditakutkan Eman orangtuanya khawatir dan menjadi pikiran.

"Dia belum pernah telepon, mangkanya semalam dia nelpon dia bilang 'Eman gak nelpon dulu Eman punya rencana sidang sebesar ini, takutnya mama sama papa kepikiran," kata Tarwiah.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Kemungkinan Pegi Setiawan Ditahan Lagi Oleh Penyidik, Singgung Prosedur Hukum

Namun, sang ibu bernama Tarwiah sudah mengetahui lewat media bahwa sidang yang dihadapi anaknya itu termasuk berat dan sedang viral.

"Saya tahunya dari berita-berita, orang-orang bilang ceunah Eman ada di tv, kasusnya besar si Vina," terangnya.

Setelah memutuskan hasil praperadilan Pegi Setiawan, Tarwiah mengaku bangga terhadap anaknya karena bisa memberikan contoh untuk adik-adiknya kelak.

"Senang aja lah, bangga bisa mencontohi untuk adik-adiknya nanti kalau udah besar," terangnya.

Sementara, ayah hakim Eman Sulaeman, Aneng bahkan mengaku sempat sulit tidur selama satu pekan gara-gara gelisah memikirkan sang anak.

"Jarang tidur itu bapak, khawatir belum putusan," kata Aneng.

Meski begitu, setelah putusan sidang ini membuat Aneng lega.

"Lega, plong," kata Aneng.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved