Pegi Setiawan Bebas

Dikenal Jujur, Keseharian Hakim Eman Sulaeman Diungkap Sahabat usai Bebaskan Pegi Setiawan

Terungkap sosok Hakim Eman Sulaeman di mata sahabat kuliahnya yang ternyata baik dan jujur sejak dari dulu...

|
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah Satpol PP Sumedang mengungkap Kebaikan Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Semasa Kuliah 

- Pengadilan Agama Indramayu sebagai Hakim (2018)

- Pengadilan Negeri Sumber sebagai Hakim (2016)

- Pengadilan Agama Sumedang sebagai Hakim (2009)

Diklat : Mahkamah Agung RI, Teknis Yustisial


Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan
Hakim tunggal Eman Sulaeman bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Alasan Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah. Tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan (Youtube Kompas TV)

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved