Pegi Setiawan Bebas

Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas Penjara, Ingin Bertemu dengan Keluarga Vina Cirebon

Pegi Setiawan mengungkapkan rencananya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024). niatannya untuk bertemu secara langsung keluarga Vina

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Kompas TV
Pegi Setiawan mengungkapkan rencananya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024). niatannya untuk bertemu secara langsung keluarga Vina 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengungkapkan rencananya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan mengatakan ingin berkumpul dahulu dengan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat, dan kembali bekerja.

Selain itu, ia juga menyampaikan niatannya untuk bertemu secara langsung dengan keluarga Vina Cirebon.

Baca juga: Cerita Pegi Setiawan saat Ditahan, Ngaku Pernah Dipukul, Kepala Dimasukkan Kresek hingga Susah Napas

Ya, seperti diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.

"Seperti yang saya dari awal katakan bahwa saya saat ini cuma pengin istirahat dulu," kata Pegi, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

"Terus habis itu langsung kumpul keluarga pulang ke Cirebon dulu terus habis itu langsung mulai beraktivitas lagi bekerja," lanjutnya.

Pegi turut menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Vina Cirebon yang ditinggalkan korban.

Pegi mengaku menyerahkan sepenuhnya dengan tim kuasa hukumnya untuk bertemu dengan keluarga Vina.

"Pertama-tama saya ucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban atas kesedihan keluarga alami, saya pribadi juga sangat berduka dan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ungkap Pegi.

"Mengenai hal itu(bertemu keluarga Vina) saya akan berkoordinasi dulu sama kuasa hukum saya, apakah langkah pertama saya akan bertemu keluarga mereka atau tidak saya belum tahu, intinya saya ingin bertemu dan mengucapkan berbelasungkawa," ujarnya.

Pegi Setiawan diketahui keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Pegang Tasbih, Ini Ucapan Pegi Setiawan Setelah Bebas dari Kasus Vina Cirebon : Saya Ingin Pulang

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.

Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam.

Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara. telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan
Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara. telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

Baca juga: Tangis Bahagia Ibu Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Dulu Sumpah Anak Tak Salah

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Reaksi Keluarga Vina

Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon mengaku ikut senang mendengar hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, Sukaesih tetap mendesak polisi agar mencari pelaku yang membunuh putrinya, Vina pada tahun 2016 lalu.

Hal itu diungkap Sukaesih setelah menyaksikan sidang praperadilan Pegi Setiawan, di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (8/7/2024).

Sukaesih masih berharap agar pihak kepolisian mencari 2 DPO yang sempat dihilangkan.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.

Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Baca juga: Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas, Sukaesih Ibu Vina Cirebon Tetap Desak Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Sidang putusan ini ditonton oleh keluarga Vina di Cirebon.

Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini."

"Kami percaya pada proses hukum yang ada dan berharap keputusan hari ini akan membawa kejelasan,” ujar Wasnadi Otong, ayah Vina, saat ditemui di lokasi, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribunjabar.com.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved