Pegi Setiawan Bebas

Ikut Senang Pegi Setiawan Bebas, Sukaesih Ibu Vina Cirebon Tetap Desak Polisi Cari Pelaku Sebenarnya

Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon mengaku ikut senang mendengar hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
eki yulianto/tribun jabar
Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon mengaku ikut senang mendengar hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sukaesih (49), ibu kandung Vina Dewi Arsita di Cirebon mengaku ikut senang mendengar hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim menetapkan tersangka Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang diputuskan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Meski demikian, Sukaesih tetap mendesak polisi agar mencari pelaku yang membunuh putrinya, Vina pada tahun 2016 lalu.

Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan: Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Minta Dibebaskan

Hal itu diungkap Sukaesih setelah menyaksikan sidang praperadilan Pegi Setiawan, di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dilansir dari Tribunjabar.com, Senin (8/7/2024).

Sukaesih masih berharap agar pihak kepolisian mencari 2 DPO yang sempat dihilangkan.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.

Baca juga: Detik-detik Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Pengunjung Teriakkan Takbir

Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Sidang putusan ini ditonton oleh keluarga Vina di Cirebon.

Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.

Keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon turut menonton bereaksi saat Hakim PN Jabar, Bandung putuskan Pegi Setiawan tidak sah jadi tersangka, yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Keluarga Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon turut menonton bereaksi saat Hakim PN Jabar, Bandung putuskan Pegi Setiawan tidak sah jadi tersangka, yang digelar pada Senin (8/7/2024). (eki yulianto/tribun jabar)

Acara tersebut juga didampingi oleh kuasa hukum keluarga Vina yang memberikan penjelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved