Berita Viral

Kesedihan Teman Saat Fajar Ketua Osis SMA di Klaten Dimakamkan, Dikenal Pintar dan Rajin Salat

Kesedihan begitu dirasakan rekan satu sekolah dari almarhum Fajar Nugroho (18) ketua OSIS SMA di Klaten yang meninggal dunia setelah tersetrum.Setel

Editor: Moch Krisna
Tribunsolo
Tangis teman pecah saat jenazah Fajar Nugroho (18) dibawa meninggalkan rumah duka menuju ke lokasi pemakaman, Selasa (9/7/2024). 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Wilayah 5, Agung Wijayanto bereaksi soal kasus meninggalnya Fajar Nugroho Ketua OSIS SMAN 1 Ceper Klaten tersetrum saat diceburkan ke kolam ikan oleh rekan-rekannya.

Agung Wijayanto mengatakan pihaknya turut berbela sungkawa terhadap insiden yang menimpa almarhum Fajar.

"Kami mengucapkan bela sungkawa yang dalam, atas meninggalnya almarhum," ujar Agung melansir dari Tribunsolo.com, Selasa (9/7/2024).

Lebih jauh, Agung menjelaskan kejadian terjadi saat sekolah tengah libur.

"Saya tahu betul bahwa osis ini punya program kerja yang harus dijalankan," ucap dia.

"Sehingga kegiatan di sekolah ini saya rasa kegiatan normal, kalau tidak ada kejadian ini. Sebenarnya hal terjadi biasa," tambahnya.

Meski begitu, karena adanya korban jiwa yakni siswa meninggal, pihaknya menaruh simpati yang besar.

Agung lalu melakukan koordinasi sejak kemarin, dengan pihak sekolah maupun pihak sekolah berkordinasi dengan kepolisian.

"Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang diterima tidak ada proses hukum yang terjadi pada siswa yang lain. Karena ini sifatnya kecelakaan," papar dia.

"Menurut saya, tidak ada unsur kesengajaan dari yang lain," imbuhnya.

Pihaknya juga berharap, agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kita harapkan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semuanya, di satuan pendidikan untuk bagaimana satuan pendidikan bisa memastikan sarana prasarana betul-betul bisa aman," jelas dia.

"Kemudian juga, meski kegiatan tidak pada hari kerja tapi bisa ada pendampingan," tambahnya.

Agung juga memberikan catatan, diantaranya:

1. Satuan pendidikan terkait sarana prasarana dipastikan aman, agar tidak membahayakan bagi peserta didik.

2. Semua kegiatan dalam koridor sekolah, bisa mengetahui dan ada pendampingan.

(*)

 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved