Pegi Setiawan Bebas

Ini Kata Bareksrim Polri Soal Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Jawab Tudingan Soal Salah Tangkap

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan prapera

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Rahel)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrin Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Melansir dari Kompas.com,Selasa (9/7/2024) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani

Sidang Praperadilan Digelar, Pengacara Pegi Setiawan Siapkan Puluhan Temuan Artikel Kompas.id Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ujar Djuhandhani.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Djuhandhani memaparkan Bareskrim Polri tetap melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu.

Selain itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri menghormati putusan hakim dalam proses praperadilan Pegi.

 "Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ucap Djuhandhani.

Kapolda Jabar Diminta Untuk Dicopot

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Barat dari jabatannya.

Permintaan tersebut dilayangkan pasca Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Selain Kapolda Jawa Barat, pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan juga meminta agar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dicopot.

Ia menilai, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri," kata Iswandi saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

"Aku minta agar dicopot, Kapolda, Dirkrimum, dan kebawahnya jajaran, termasuk yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved