Pegi Setiawan Bebas

Cak Imin Dengar Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Polisi Saat Jadi Tahanan, Minta Kapolri Bertindak

Kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon turut jadi soroan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskand

Editor: Moch Krisna
YouTube Kompas TV
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

Perkara pra peradilan itu hanya soal teknis prosedural hukum acara yang menurut majelis hakim, Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa yang akan terjadi?," katanya.

Pegi Setiawan bahkan disebut dapat dijebloskan kembali ke penjara jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai prosedur hukum hanya dalam beberapa hari kedepan.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi, kedua menetapkan sebagai tersangka, dan kemudian penetapan Kejaksaan, itu bisa dilakukan penyidik hitungan hari atau hitungan minggu berikutnya, contoh besok besok Penyidik bisa memanggil Pegi sebagai saksi, dan di siang harinya bisa ditetapkan tersangka bahkan bisa ditahan, jadi masyakarat harus mengerti ini bebas bukan bebas pokok perkara, ada kemungkinan bebas hanya sebentar dan mengikuti prosesnya.

Kemungkinan kedua penyidik mengatakan yaudah kasus ini gausah dilanjutin, gitu aja, jadi pengertian Pegi bebas itu di praperadilan yang bisa dibuka lagi dalam hitungan hari oleh penyidik bahkan bisa jadi tersangka dengan cara yang benar memeriksa saksi, memanggil sebagai tersangka, itu bisa terjadi dalam hitungan hari kedepan," jelas Hotman Paris.

Namun pengacara kondang ini mengaku membongkar fakta ini lantaran ingin membuat masyakarat mengerti dan tak kecewa jika hal tersebut benar terjadi.

"Saya bicara hukum acara yang terjadi agar masyarakat mengerti," tutupnya.

Pengadilan Menangkan Praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved