Pegi Setiawan Bebas

Cak Imin Dengar Pegi Setiawan Ngaku Disiksa Polisi Saat Jadi Tahanan, Minta Kapolri Bertindak

Kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon turut jadi soroan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskand

Editor: Moch Krisna
YouTube Kompas TV
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kemenangan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan terkait status tersangka di kasus Vina Cirebon turut jadi soroan wakil ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Salah satunya mengenai pengakuan Pegi Setiawan yang sempat mengalami penyiksaan oleh pihak kepolisian.

Cak imin sapaan akrabnya sangat menyesalkan tindakan aparat ke Pegi Setiawan tersebut.

“Ya ini menyedihkan, saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan,” ujar Muhaimin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024) via Kompas.com.

Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai
Curhat Pegi Setiawan Sempat Disiksa Saat Jadi Tersangka Kasus Vina, Akui Berhenti Setelah Ramai (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

 Baginya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus benar-benar memastikan bahwa para polisi bekerja sesuai prosedur dan tidak sembarangan dalam menetapkan maupun memperlakukan tersangka.

Jika tidak, maka masyarakat bakal menjadi korban dan paling dirugikan.

Ia pun juga menyinggung persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumbar dan di beberapa daerah lainnya,” sebut dia.

Diketahui Pegi mengaku sempat mengalami pemukulan selama menjalani penahanan di Mapolda Jawa Barat. Ia mengatakan, sempat mengalami pemukulan di sekitar mata oleh seorang penyidik.

Tak hanya itu Pegi juga menuturkan pernah dibekap dengan menggunakan plastik.

"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.

Pegi Bisa Ditahan Lagi

Sementara itu, Hotman Paris mengungkap Pegi Setiawan dapat ditahan kembali jika penyidik melakukan penyelidikan ulang sesuai dengan prosedur.

Ia menyebut jika Pegi Setiawan bebas karena lepas dari pra peradilan yang tak sesuai dengan prosedur penangkapan.

"Pencerahan hukum kepada masyarakat khusunya kepada yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak Pegi bebas, memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu perkara pra peradilan artinya belum bebas dari pokok perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved