Pegi Setiawan Bebas
Alasan Pegi Setiawan Teriak Tidak Bersalah Saat Jumpa Pers, Tak Terima Keluarga Ikut Terseret:
Inilah alasan Pegi Setiawan kala itu berteriak tak bersalah setelah kini dinyatakan bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengungkap alasannya yang sempat berteriak tak bersalah setelah kini dinyatakan bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Menurut Pegi, saat itu dirinya sempat pasrah akan keadaannya yang difitnah sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Analisa Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan jadi Tersangka dan Ditahan Lagi usai Bebas
Namun Pegi Setiawan berontak tak terima karena keluarganya ikut terseret dan dipermalukan depan publik.
"Waktu sebelum saya dibawa keluar itu saya selalu berdoa minta perlindungan sama yang diatas Allah SWT, waktu dibawah itu gada sama sekali rencana atau pikiran untuk melawan, saya pasrah karena saya pikir ini takdir saya menjalani hukuman yang tidak pernah saya lakukan, kesalahan ini," jelasnya dilansir dari youtube KompasTV, Selasa (9/7/2024).
Pegi Setiawan merasa sangat terpukul dan hancur ketika pihak kepolisian ikut mengungkap soal keluarganya di hadapan awak media ketika jumpa pers penetapan tersangka pembunuhan Vina.
Pegi menganggap keluarganya lebih penting dari segalanya.
Sehingga Pegi berteriak karena tak ingin keluarganya ikut dipermalukan.
"Pas sampenya dibawah itu, ketika pihak kepolisian itu menerangkan bahwa saya pelaku utama dalam pembunuhan, yang menyuruh orang lain untuk membunuh memperkosa dan menyiksa kejahatan itu, hati saya terbesit, apalagi pihak kepolisian menunjukkan foto keluarga saya, mamak, bapak, adik adik saya, itu muncul hati nurani saya bener bener hancur, bener bener ngerasa ini keluarga saya bener bener dihancurkan, dipermainkan, bener bener nama baik keluarga saya dimatikan, jadi itulah yang membuat keberanian saya lebih muncul jadi saya ga terima karena, misalkan memfitnah saya gapapa, asalkan jangan keluarga saya karena bagi saya keluarga saya jauh lebih penting," jelasnya.
Selain itu Pegi Setiawan mengaku bahwa dirinya sama sekali tak memiliki rencana untuk melakukan pemberontakan hingga teriak.
Ia hanya sangat hancur saat tau keluarganya ikut dikaitkan dengan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Murni kemarin sama sekali tidak ada rencana, tidak ada settingan, itu murni spontan dari lubuk hati saya karena bagi saya keluarga saya adalah segalanya dan saya tidak mau keluarga saya harus menanggung malu, resiko yang tidak pernah anaknya lakukan," jelasnya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah
Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga: Tangis Bahagia Ibu Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina Cirebon, Dulu Sumpah Anak Tak Salah
Baca juga: Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Kompolnas Singgung Penyidik Polda Jabar : Harus Evaluasi
Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.
Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.
"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.
Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.
Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.
Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.
"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.
Kata Polda Jabar
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.
"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).
"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.
Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.
"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.
Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.
Tangis Bahagia Ibu Pegi Setiawan
Kartini, ibu Pegi Setiawan meluapkan tangis bahagianya saat hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Bahkan ia langsung menuju ke Polda Jabar untuk menjemput sang anak yang segera keluar dari sel tahanan.
Setelah mendengar putusan Hakim Eman di persidangan, Kartini sontak menangis bersujud syukur.
"Hari ini langsung menjemput Pegi Setiawan," kata Kartini sambil menangis ditemani anaknya Robi Iriawan dilansir dari Tribun Jakarta.
Kartini bersama tim kuasa hukum bakal langsung menjempu Pegi Setiawan yang ditahan di sel Polda Jabar.
"Langsung bawa pulang kasihan Pegi disana sudah terlalu menderita anak saya. Tidak melakukan kesalahan dipenjara. Saya bersyukur sekali," imbuhnya.
Baca juga: Anggy Umbara Sutradara Film Vina Tanggapi Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Singgung Keadilan
Adik Pegi Setiawan, Amel juga tidak dapat menahan rasa haru. Ia mengaku rindu kehadiran sang kakak.
"Kangen banget sama Aa Pegi. Bisa ketemu Aa Pegi. Terimaksih semua sudah mendukung Aa Pegi," kata Amel.
Sementara ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengaku sangat puas dengan putusan hakim. Ia juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah mendukung Pegi Setiawan.
"Saya ikut menjemput," katanya.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan pihaknya akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar pada siang ini.
"Nanti kita ketemu, kita akan persiapan menjemput Pegi Setiawan di Polda Jabar," ujarnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.